EmitenNews.com - Terjerat utang kampanye, Ardito Wijaya gelap mata lalu terlibat praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lampung Tengah itu, menerima Rp5,75 miliar dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025. 

Dalam keterangannya yang dikutip Ahad (14/12/2025), juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan uang hasil korupsi itu untuk operasional bupati Rp500 juta; dan pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye pada Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

“Dari kegiatan tertangkap tangan di Lampung Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi suap proyek, terlihat fakta adanya aliran uang korupsi untuk melunasi biaya kampanye yang dikeluarkan oleh Bupati,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo. 

Dalam kasus ini, selain Ardito, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo; Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

Hasil penyelidikan menyebutkan, pada Februari-Maret 2025, Ardito memerintahkan Riki, anggota DPRD Lampung Tengah mengatur pemenang pengadaan barang/jasa di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-katalog. 

KPK menduga Ardito mematok biaya (fee) sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada Juni 2025.  

Cilokonya. Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan sudah dikondisikan. Mudah ditebak, yang memperoleh proyek adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.

Untuk pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro, Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.

Pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima biaya senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Riki. Juga dari Ranu, adik Bupati Lampung Tengah itu.

Pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Ardito meminta Anton selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat Bupati, untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.