EmitenNews.com - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menjelaskan, saat ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang membentuk kelembagaan yang terlibat dalam perdagangan fisik aset kripto. Pembentukan kelembagaan ini untuk menjaga keamanan transaksi perdagangan aset kripto, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang telah ditetapkan, dan transparan.
"Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Bappebti tidak ingin terburu-buru untuk memastikan ekosistem yang terbentuk dapat berjalan dengan baik sesuai fungsinya," ungkap Tirta.
Seluruh lembaga yang dibentuk pada ekosistem perdagangan aset kripto memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan dan menerima pelaporan dari pedagang aset kripto.
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti menyikapi dengan positif perkembangan perdagangan aset kripto yang terus meningkat. Di antaranya dapat dilihat dengan berbagai contoh perkembangan dan kerja sama yang begitu pesat.
"Menyikapi hal ini, Bappebti terus mengatur dan mengawal perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan, termasuk perizinan, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen," tegas Didid.
Dalam siaran pers Kemendag Kamis (13/10) Didid menyebut Bappebti berupaya melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif,dan efisien pada setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) termasuk dalam hal mekanisme perdagangannya.
Pada platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR. BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1BIDR. Kemudian, transaksi jualbeli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR tersebut.
Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal tersebut masuk ke dalam pertukaran antar satu atau lebih antar jenis aset kripto.(fj)
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya