EmitenNews.com - Ambisi Indonesia untuk menjadi penentu harga komoditas dunia disampaikan Presiden Prabowo Subianto secara resmi pada 14 Agustus 2026, dalam Pidato Kenegaraan di hadapan Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI. Pidato tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda kenegaraan sekaligus penyampaian RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan.

Dari forum itu, Prabowo mengumumkan rencana pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah menempatkannya sebagai kelanjutan dari kebijakan ekspor komoditas strategis satu pintu yang sempat ramai dibicarakan pelaku pasar beberapa bulan lalu.

Gagasannya lahir dari paradoks komoditas yang memang terjadi di Indonesia selama ini. Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar dunia untuk sawit, nikel, timah, batu bara, kopi, karet dan sejumlah komoditas strategis lainnya.

Namun, harga komoditas-komoditas tersebut selama ini terbentuk atau memperoleh rujukan utama dari pasar di luar Indonesia. Dan Prabowo ingin mengubah posisi tersebut melalui apa yang ia sebut Indonesia Reference Price. Indonesia diharapkan tidak lagi menjual komoditas berdasarkan harga yang dibentuk di tempat lain, tetapi memiliki pasar sendiri yang menjadi salah satu pusat pembentukan harga.

Dalam perspektif politik-ekonomi, gagasan tersebut tentu cukup mudah dipahami. Negara yang menguasai sumber daya strategis memang memiliki alasan yang kuat untuk memperoleh bagian lebih besar dari “rents” yang tercipta di sepanjang rantai nilai. Bursa yang transparan juga berpotensi memperbaiki informasi harga, mengurangi ruang untuk terjadinya praktek under-invoicing, mempertemukan produsen dengan pembeli secara lebih efisien, dan memperkuat posisi tawar eksportir Indonesia.

Tetapi ada satu persoalan mendasar yang tidak boleh dilupakan oleh Prabowo. Memiliki komoditas tidak otomatis berarti memiliki kekuasaan menentukan harga. Memiliki bursa juga tidak otomatis menjadikan Indonesia sebagai price maker. Harga dunia tidak lahir karena pemerintah menetapkannya.

Harga menjadi harga acuan karena pasar mempercayainya. Karena itu, pertanyaan terpenting bukan apakah Indonesia perlu memiliki bursa komoditas strategis. Jawabannya, jelas perlu. Pertanyaan yang jauh lebih sulit adalah apakah Indonesia mampu membuat pasar dunia mempercayai harga yang lahir dari bursa tersebut.  

Apalagi tenggatnya sangat pendek. Memang pada hari yang sama dengan pengumuman Presiden, OJK menyatakan sedang menyiapkan dua POJK sebagai aturan turunan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan target penyelesaian 17 September 2026. Artinya, dari penyelesaian aturan hingga target bursa mulai beroperasi hanya tersedia waktu sekitar tiga setengah bulan.

Negara pembentuk harga

Narasi pemerintahan Prabowo tentu memiliki fondasi ekonomi yang kuat. Indonesia memang bukan pemain kecil. Untuk nikel, misalnya, Indonesia telah menjadi produsen terbesar dunia dengan pangsa yang sangat dominan.