Bursa Utama Dunia Mulai Terapkan T+1 Tahun Depan, BEI Kapan?
Jajaran Direksi SRO bersama Dewan Komisioner OJK dalam penutupan perdagangan tahun 2023 di Bursa Efek Indonesia. Foto/Rizki EmitenNews.com
EmitenNews.com -Bursa utama dunia, seperti New York Stock Exchange dan National Stock Exchange of India berencana menerapkan penyelesaian transaksi saham T+1 atau satu hari setelah transaksi pada tahun 2024.
Meski demikian, kebijakan itu tidak serta merta akan diikuti oleh Bursa Efek Indonesia karena ingin melihat dampak dari pelaksanaan T+1.
“Kita belum ada rencana sih. Karena masih lihat implementasi T+1 pada bursa di beberapa negara,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Ia beralasan, percepatan penyelesaian transaksi lebih menguntungkan investor asing karena terkait perbedaan zona waktu dan keberadaan sahamnya.
“Kalau investor ritel kan sahamnya tercatat di KSEI dan di AB (Anggota Bursa), jadi pemendekan waktu penyelesaian lebih kepada investor asing,” jelas dia.
Lebih jauh dia bilang, penerapan T+1 bukanlah satu-satunya jalan untuk meningkatkan nilai transaksi harian, sebab sulit untuk membuktikan peningkatan transaksi harian bursa didorong oleh pemendekan waktu penyelesaian transaksi.
“Sebab, peningkatan RNTH (Rata-Rata Nilai Transaksi Harian) juga ada faktor ekonomi, sebab variable peningkatan transaksi banyak,” kata dia.
Namun dia tidak menolak bahwa secara teoritis pemendekan waktu penyelesaian transaksi turut meningkatkan Rata-Rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) bursa karena perputaran uang lebih cepat.
“Tapi apakah itu pendorong sekian persen, saya pikir tidak bisa menghitung secara pasti,” jelas dia.
Terlebih, jelas dia, penerapan T+1 di bursa India tidak untuk semua investor tapi hanya untuk lokal investor. “Kalau hanya untuk lokal investor, di BEI juga sudah bisa karena barang ada di sini,” ungkap dia.
Advertorial
Related News
Kaum Muda Kuasai Pasar Modal, Intip Ini Pemicunya
Sepekan Susut 0,60 Persen, IHSG Duduki Posisi 7.696
HUT ke-69, CIMB Niaga Apresiasi Loyalitas Nasabah dengan XTRA XPO 2024
Bagikan Kabar Baru, UNTD Rilis 2 Tipe Motor Listrik Avand SC Series
Putusan Pengadilan: WSBP, Notaris dan BEI Wajib Bayar Rp465 Ribu
Tenang! Allianz Syariah Jamin Polis Asuransi Nasabah Tetap Aman