Butuh Waktu Panjang Untuk Laba, Emiten di Papan New Economy Dapat Notasi Khusus
:
0
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan papan ekonomi baru bagi emiten-emiten padat teknologi, memiliki pertumbuhan tinggi dan memiliki pemanfaatan sosial pada tanggal 5 Desember 2022 setelah OJK menyetujui Peraturan Nomor I-Y.
Lebih rincinya, emiten yang akan masuk dalam papan itu wajib mencatatkan Compound Annual Growth Rate atau CAGR 30 persen dalam 3 tahun buku terakhir.
Selain itu, setelah masuk dalam papan baru itu, emiten tersebut membukukan CAGR 20 persen selama 4 tahun agar tetap dapat tercatat.
Adapun segmen usaha yang dapat masuk papan baru setara dengan papan utama itu yakni teknologi dan industri otonom, biomedis, teknologi keuangan, pengguna generasi internet berikutnya misalnya 5G, komputing dan pusat data, keamanan siber, mobil masa depan, permainan video dan badan usaha lain yang ditetapkan oleh BEI.
Namun sebagai perlindungan investor, BEI telah menyiapkan beberapa langkah, karena umumnya emiten-emiten yang masuk dalam papan ekonomi baru membutuhkan waktu lama untuk membukukan laba.
Seperti disampaikan Kepala Unit Pengembangan Start Up dan SME BEI, Aditya Nugraha dalam paparan media secara daring, Selasa (29/11/2022).
“Bagi investor yang berinvestasi di saham-saham papan ekonomi baru harus punya pemahaman bahwa perusahaan-perusahaan itu mungkin dalam waktu dekat tidak membukukan laba, ya dalam laporan keuangannya belum hijau royo-royo,” papar Aditya.
Adapun sebagai bentuk perlindungan investor yang disiapkan BEI, antara lain; penyematan notasi khusus pada akhir kode saham papan ekonomi baru.
Notasi khusus baru yakni K bagi emiten yang masuk papan ekonomi baru dan terdapat saham dengan suara multipel.
Lalu, notasi I bagi emiten yang masuk papan ekonomi baru tanpa saham hak suara multipel.
Related News
HUT Ke-34, BEI Pacu Jangkauan Pendanaan Global di 3 Bursa Asing!
BEI Dorong Insentif Pajak Bertingkat untuk Dongkrak IPO & Free Float
Lepas Suspensi, Saham Ini Terbang 4,88 Persen di Sesi II
OJK Beberkan Tak Ada Putusan Downgrade dan Outflow dari Indeks S&P DJI
OJK Limpahkan Eks Dirut BPR SAWA ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara
Gandeng Bursa Singapura & Hong Kong, BEI Didorong Jadi IPO Hub ASEAN





