EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan papan ekonomi baru bagi emiten-emiten padat teknologi, memiliki pertumbuhan tinggi dan memiliki pemanfaatan sosial pada tanggal 5 Desember 2022 setelah OJK menyetujui Peraturan Nomor I-Y.


Lebih rincinya, emiten yang akan masuk dalam papan itu wajib mencatatkan Compound Annual Growth Rate atau CAGR 30 persen dalam 3 tahun buku terakhir.


Selain itu, setelah masuk dalam papan baru itu, emiten tersebut membukukan CAGR 20 persen selama 4 tahun agar tetap dapat tercatat.


Adapun segmen usaha yang dapat masuk papan baru setara dengan papan utama itu yakni teknologi dan industri otonom, biomedis, teknologi keuangan, pengguna generasi internet berikutnya misalnya 5G, komputing dan pusat data, keamanan siber, mobil masa depan, permainan video dan badan usaha lain yang ditetapkan oleh BEI.


Namun sebagai perlindungan investor, BEI telah menyiapkan beberapa langkah, karena umumnya emiten-emiten yang masuk dalam papan ekonomi baru membutuhkan waktu lama untuk membukukan laba.


Seperti disampaikan Kepala Unit Pengembangan Start Up dan SME BEI, Aditya Nugraha dalam paparan media secara daring, Selasa (29/11/2022).


“Bagi investor yang berinvestasi di saham-saham papan ekonomi baru harus punya pemahaman bahwa perusahaan-perusahaan itu mungkin dalam waktu dekat tidak membukukan laba, ya dalam laporan keuangannya belum hijau royo-royo,” papar Aditya.


Adapun sebagai bentuk perlindungan investor yang disiapkan BEI, antara lain; penyematan notasi khusus pada akhir kode saham papan ekonomi baru.


Notasi khusus baru yakni K bagi emiten yang masuk papan ekonomi baru dan terdapat saham dengan suara multipel.


Lalu, notasi I bagi emiten yang masuk papan ekonomi baru tanpa saham hak suara multipel.


"Terdapat notasi khusus di belakang kode perusahaan tercatat, biasanya dianggap sebagai negatif. Notasi disematkan agar investor aware kalau mereka berinvestasi di perusahaan-perusahaan baru ini," kata Syandy, Selasa (29/11).


Adapun, notasi khusus yang diberikan bursa yaitu, notasi khusus K akan diberikan ke perusahaan tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di papan ekonomi baru. Lalu, notasi khusus I akan disematkan pada perusahaan tercatat yang tidak menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di papan ekonomi baru.


Sementara, notasi khusus N akan diberikan pada perusahaan tercatat yang menerapkan saham dengan hak ssuara multipel dan tercatat di papan utama, papan pengembangan atau papan pemantauan khusus.


Berikut bidang usaha yang telah ditetapkan oleh bursa sebagai kriteria perusahaan yang dapat masuk ke papan ekonomi baru yaitu :


  1. Autonomous technology and industrial (teknologi dan industri otonom)
  2. Genomic and/or biomedicine (genom dan/ atau biomedis)
  3. Fintech ( teknologi keuangan)
  4. Next generation internet (5G), (generasi internet berikutnya (5G)
  5. Cloud computing & big data
  6. Cyber security (keamanan siber)
  7. Future cars (mobil masa depan)
  8. Video gaming (permainan video)