EmitenNews.com - Bank Mandiri (BMRI) mengalokasikan belanja senilai Rp1,17 triliun. Dana taktis tersebut diplot untuk pembelian kembali saham alias buyback. Tindakan itu, akan dilakukan dalam tempo 12 bulan setelah mendapat restu investor. 

Berdasar skenario, pelaksanaan rapat umum pemegang saham akan dilakukan pada Selasa, 25 Maret 2025. Kalau rencana tersebut, mendapat lampu hijau dari para pemodal, mak periode pelaksanaan buyback berlaku efektif sejak Rabu, 26 Maret 2025 hingga 25 Maret 2026.

Melalui program buyback itu, perusahaan bertujuan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang, dan prospek perseroan. Langkah itu, diambil sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental perseroan, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha perseroan mendukung pertumbuhan berkelanjutan. 

Lebih lanjut, tujuan lain dari buyback adalah pengalihan saham hasil buyback untuk pelaksanaan program kepemilikan saham bagi pegawai dalam mendorong engagement terhadap keberlanjutan peningkatan kinerja perseroan dalam jangka panjang dan/atau program kepemilikan saham bagi direksi dan dewan komisaris.

Tindakan itu, dilakukan sebagai penerapan kebijakan pemberian kompensasi jangka panjang berbasis kinerja, dan risiko dengan berpedoman pada Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015, dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-3/MBU/03/2023 tentang organ dan sumber daya manusia badan usaha milik negara. (*)