Yang jelas dalam dakwaannya terhadap Irwan Hermawan, Jaksa mengungkapkan, Irwan Hermawan turut diperkaya Rp119 miliar dari kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun tersebut. Kepada penyidik, Irwan Hermawan sempat mengaku bahwa mengumpulkan dana dari para vendor proyek BTS Kominfo hingga Rp243 miliar.

 

Uang sebanyak itu, dialirkan kepada sejumlah pihak dengan tujuan menghentikan penyelidikan kasus BTS di Kejagung. Penyerahan uang ini kerap disebut sebagai klaster pengamanan perkara di luar kasus inti, yaitu korupsi proyek pembangunan menara.

 

Dalam daftar yang sempat beredar, salah satu penerima tercantum nama politikus muda Partai Golkar, yang juga Menpora Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar. Dana sebesar itu, diduga diterima saat Dito masih menjadi Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga ketua umum Golkar. ***