EmitenNews.com - PT Cardig Aero Services Tbk. (CASS) menandatangani amandemen perjanjian restrukturisasi utang dengan PT Cardig Asset Management (CAM) sebagai debitur pada 27 Desember 2024.

Corporate Secretary CASS, Purnama Wirya, dalam keterangannya pada Senin (30/12), menjelaskan bahwa CASS sebagai kreditur telah menyetujui restrukturisasi utang bunga sebesar Rp136,49 miliar atau USD1.585.715 dari CAM.

Kesepakatan ini mencakup pembayaran seluruh utang pokok oleh CAM senilai Rp177,35 miliar dan USD3.829.947.

Dalam amandemen tersebut, disepakati penghapusan sebagian utang bunga sebesar 20%, yakni Rp27,30 miliar dan USD317.143.

Nilai penghapusan tersebut setara dengan 2,11% dari ekuitas perseroan per 30 November 2024. Sisa utang bunga setelah penghapusan akan dijadwalkan ulang pembayarannya dalam enam cicilan, dimulai dari Januari hingga Juni 2025.

Purnama menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi antara CASS dan CAM, sesuai dengan regulasi OJK dalam POJK 42/POJK.04/2020. Transaksi ini juga bukan merupakan transaksi material berdasarkan POJK 17/POJK.04/2020.

"Amandemen ini tidak berdampak material terhadap operasional, kondisi hukum, keuangan, maupun keberlangsungan usaha CASS," tambah Purnama.

Kesepakatan ini mencerminkan langkah strategis CASS dalam mengelola portofolio utangnya secara efektif, sekaligus memastikan kelancaran operasional bisnis tanpa dampak signifikan pada keuangan perusahaan.