EmitenNews.com - Sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi transaksi perbankan untuk masyarakat, Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional pada Hari Raya Idulfitri 1445 H/Tahun 2024 sebagai berikut:


A. Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)

Senin s.d Jumat, 8 s.d 12 April 2024 dan ??Senin, 15 April 2024
Seluruh layanan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP tidak beroperasi.


B. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Senin s.d Jumat, 8 s.d 12 April 202?4 dan Senin, 15 April 2024
Seluruh layanan penyelenggaraan SKNBI tidak beroperasi.

Seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada tanggal 5 April 2024 (H-1) akan diselesaikan setelmennya pada tanggal 16 April 2024.


C. Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST)

Layanan tetap beroperasi penuh.??


D. Layanan Kas

Senin s.d Jumat, 8 s.d 12 April 2024 dan Senin, 15 April 2024
Seluruh kegiatan layanan kas ditiadakan.


E. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
1. Operasi Moneter Rupiah