EmitenNews.com - Sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi transaksi perbankan untuk masyarakat, Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional pada Hari Raya Idulfitri 1445 H/Tahun 2024 sebagai berikut:


A. Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)

Senin s.d Jumat, 8 s.d 12 April 2024 dan ??Senin, 15 April 2024
Seluruh layanan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP tidak beroperasi.


B. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Senin s.d Jumat, 8 s.d 12 April 202?4 dan Senin, 15 April 2024
Seluruh layanan penyelenggaraan SKNBI tidak beroperasi.

Seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada tanggal 5 April 2024 (H-1) akan diselesaikan setelmennya pada tanggal 16 April 2024.


C. Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST)

Layanan tetap beroperasi penuh.??


D. Layanan Kas

Senin s.d Jumat, 8 s.d 12 April 2024 dan Senin, 15 April 2024
Seluruh kegiatan layanan kas ditiadakan.


E. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
1. Operasi Moneter Rupiah

Senin s.d Jumat, 8 s.d 12 Ap??ril 2024 dan Senin, 15 April 2024
Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter Rupiah ditiadakan.

2. Operasi Moneter Valas

Senin s.d Jumat, 8 ?s.d 12 April 2024 dan Senin, 15 April 2024
a) Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan.
b) Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.
c) Kurs Acuan Non-USD/IDR tidak diterbitkan.
d) Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir.


F. Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)

Senin s.d Jumat, 8 s.d 12 April 2024 dan Senin, 15 April 2024
a) Penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor ditiadakan.
b) JIBOR, IndONIA, Compounded IndONIA, dan IndONIA Index tidak terbit.

?Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Selasa, 16 April 2024. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.(*)