EmitenNews.com - Catat kabar baik dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Dalam waktu dekat pemerintah akan menambah jenis obat-obatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan semangat itu, penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), paling lambat 1 Juli 2025, dipastikan tidak akan mempengaruhi penanggungan obat-obatan oleh BPJS Kesehatan. 

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Sabtu (1/6/2024), Wakil Menteri Kesehatan Profesor Dante Saksono Harbuwono menegaskan, penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan memengaruhi penanggungan obat-obatan oleh BPJS Kesehatan. Justru, BPJS Kesehatan akan menambah jenis obat yang ditanggung seiring dengan penerapan KRIS, paling lambat pertengahan tahun depan.

Penting untuk diketahui, saat ini obat-obatan di Indonesia telah diatur Formularium Nasional (Fornas). Fornas adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dante Saksono Harbuwono memastikan, pelayanan untuk obat-obatan tidak berpengaruh dengan kebijakan KRIS. Karena obat-obatan yang menetapkan adalah Formularium Nasional, dan tetap dijalankan sesuai kebutuhan.

Pada masa mendatang, pemerintah berencana menambah jenis obat yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Di antaranya, obat untuk kemoterapi, hingga penyediaan insulin untuk penderita diabetes.

"Nantinya akan tercover oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, obat kanker, untuk kemoterapi. Tadinya hanya dicover sebagian, nanti dicover penuh oleh BPJS. Lalu obat-obat diabetes, misalnya insulin tadinya hanya bisa dicover di rumah sakit, nantinya bisa diakses di Puskesmas," tegasnya.

Wamenkes Dante mengaku sudah merevisi aturan untuk menambah beberapa obat yang saat ini belum bisa dicover oleh penyelenggara jaminan kesehatan.

Dengan begitu, masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir soal penerapan KRIS nantinya. Dante menyatakan, KRIS tidak akan mengganggu sistem tanggungan obat oleh BPJS Kesehatan. Sebab, KRIS hanya akan berfokus pada rawat inap di rumah sakit.

"Jadi kalau kita bicara tentang KRIS, kita cuman bicara tentang rawat inap," tegas Dante.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024.

Nah, perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan bahwa Menkes akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Lalu, ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat 6 menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. ***