Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Capai 23 Juta Peserta, Nilainya Rp14T
Pelayanan BPJS Kesehatan. dok. RRI.
EmitenNews.com - BPJS Kesehatan mencatat lebih dari 23 juta peserta menunggak iuran. Total nilai tunggakannya mencapai lebih dari Rp14 triliun. Lonjakan kepesertaan yang signifikan menjadi salah satu penyebab tingginya angka tunggakan.
Sejak Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bergulir pada 2014 dengan 133 juta peserta, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan kini mencapai 283 juta jiwa.
"Kira-kira itu yang punya piutang itu sekitar 23 juta orang lebih. Nah kemudian yang jumlah totalnya itu sekitar Rp14.258.680," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ali Ghufron menjelaskan lonjakan kepesertaan yang signifikan menjadi salah satu penyebab tingginya angka tunggakan. Sejak Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bergulir pada 2014 dengan 133 juta peserta, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan kini mencapai 283 juta jiwa.
Ghufron menjelaskan peningkatan angka kepesertaan BPJS tersebut juga diiringi bertambahnya peserta nonaktif akibat menunggak iuran.
"Kenapa tidak aktif, karena menunggak. Menunggak itu ditagih-tagihkan, tapi juga tidak keluar uangnya. Makanya banyak peserta nonaktif karena menunggak iuran," kata Ghufron.
Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran bagi kelompok tertentu. Meski demikian, Ghufon menyebut tidak seluruh peserta akan mendapatkan pemutihan secara otomatis.
Penghapusan tunggakan otomatis hanya berlaku bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, khususnya yang masuk kategori desil 1 sampai 4, yaitu kelompok masyarakat dengan kategori sangat miskin hingga rentan miskin.
"Jadi untuk miskin dan tidak mampu terutama desil yang tentunya di bawah 4. Nah, itu bisa otomatis," ujarnya.
Untuk peserta di luar kategori fakir miskin yang memiliki tunggakan harus mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan pembayaran agar dapat memperoleh penghapusan sebagian piutang.
Tunggakan peserta yang telah meninggal dunia atau terdata ganda dalam sistem juga akan dihapuskan.
Pemerintah berencana menghapuskan utang iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3. Penghapusan tunggakan tagihan itu, masih menunggu restu Presiden melalui keluarnya Peraturan Presiden (Perpres). Pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah menyiapkan sejumlah langkah sampai kebijakan penting itu dijalankan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengemukakan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayn Jakarta, Rabu (11/2/2026). "Sudah dibahas. Tingga kita tunggul peraturannya, Perpres." ***
Related News
Jadi Tersangka Korupsi Ekspor POME, Pejabat Kemenperin Ini Dicopot
Pemutihan Utang Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Tunggu Restu Presiden
Audiensi Lima Konglomerat di Hambalang, Ekonom Soroti Arah Kebijakan
Prabowo dan Lima Konglomerat Satu Meja di Hambalang, Ini yang Dibahas
Menaker Siapkan Skema WFA Untuk Libur Idulfitri Pekerja Swasta
Modus Baru Korupsi, KPK Dalami Suap Untuk Wakil Ketua PN Depok





