EmitenNews.com - Eksekusi kebijakan pemutihan utang iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3 tak lama lagi. Penghapusan tunggakan tagihan itu, masih menunggu restu Presiden melalui keluarnya Peraturan Presiden (Perpres). Pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah menyiapkan sejumlah langkah sampai kebijakan penting itu dijalankan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengemukakan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayn Jakarta, Rabu (11/2/2026). "Sudah dibahas. Tingga kita tunggul peraturannya, Perpres."

BPJS Kesehatan mendukung kebijakan pemerintah yang akan membuka akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Namun, kebijakan ini harus dijalankan dengan berbagai syarat. 

Pertama, yang menerima bantuan adalah mereka yang tidak mampu membayar akumulasi tunggakan. Kedua, peserta yang sudah dibantu, harus tetap membayar iuran bulanan ke depannya. Ketiga, peserta yang mampu bayar tetap harus melunasi pembayaran.

Sejumlah langkah sudah dilakukan dalam persiapan pelaksanaan penghapusan tunggakan iuran peserta. Pertama, menyiapkan aturan petunjuk teknis interna;. Kedua, BPJS Kesehatan akan mempersiapkan data peserta yang menunggak harus sesuai ketentuan. Ketiga, persiapan konektivitas sistem iuran ke seluruh channel baik nonbank dan bank.

"Kita siapkan sistem IT-nya, Koneksi sistem iuran dengan seluruh channel perbankan dan nonperbankan. Yang sekarang jumlahnya panel payment channel itu sudah lebih dari 1 juta," ujarnya Ali Ghufron Mukti.

Terakhir, persiapan penyampaian informasi kepada seluruh peserta terkait dengan besaran tunggakannya.

Jadi, mari kita tunggu eksekusi kebijakan yang banyak ditunggu oleh masyarakat kurng mampu, agar mendapat pelayanan kesehatan dengan baik. ***