Catat! Per 1 Maret, BI Naikkan GWM 1,5% Menjadi 5% Untuk Bank Umum Konvensional
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah sebesar 1,5 persen untuk Bank Umum Kovensional menjadi lima persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata, mulai 1 Maret 2022.
Dengan demikian, bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar empat persen dari dana pihak ketiga (DPK).
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (3/3), BI telah menerbitkan perubahan keempat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, untuk mengatur penyesuaian tersebut.
Penyesuaian GWM dilakukan untuk menormalisasi kebijakan likuiditas dalam rangka menjaga stabilitas, sekaligus untuk memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju.
Pada 1 Juni 2022, GWM rupiah untuk Bank Umum Konvensional akan kembali dinaikkan sebesar satu persen menjadi enam persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.
Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar lima persen dari DPK.
Kemudian pada 1 September 2022, GWM rupiah untuk Bank Umum Konvensional kembali dinaikkan 0,5 persen, sehingga menjadi 6,5 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.
Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,5 persen dari DPK.
Tak hanya Bank Umum Konvensional, kenaikan GWM rupiah secara bertahap juga akan dilakukan untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebesar 0,5 persen mulai 1 Maret 2022, sehingga menjadi empat persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.
Related News
OJK Yakinkan Redenominasi Takkan Ganggu Fundamental Ekonomi
Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp3.000 per Gram
Harga Emas dan Perak Picu Penurunan HPE Konsentrat Tembaga
Serahkan Dokumen Ini, PBB Puji Setinggi Langit Indonesia
Produksi Baterai HLI Power Karawang Cukupi 150 Ribu Mobil Listrik
Dari Hobi Jadi Hoki, Cuan di Balik Bisnis Kartu Pokemon





