3) Dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan

4) Dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran Debitur.


d. Ketentuan Valuasi Aktuaria Dana Pensiun Pemberi Kerja:

Dalam hal hasil valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada tahun 2021, sepanjang memenuhi kriteria:


1) Memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80%

2) Usulan iuran tambahan dari valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 telah disetujui untuk dibayarkan oleh pendiri DPPK; dan

3) Adanya surat pernyataan pendiri DPPK bersedia untuk menambah pendanaan apabila diperlukan agar DPPK dapat memenuhi seluruh kewajibannya.


e. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak COVID-19 kepada pemberi pinjaman, dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman. Selain itu, Penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK ini.


f. Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan 17 April 2023, kecuali:


1) Kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala;

2) Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan; dan

3) Mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yang berlaku selama jangka waktu darurat COVID-19.