Regulasi Diketok, Kini IPO Baru Wajib Setor 15–25 Persen Free Float!
Ilustrasi IPO disertai kurva indeks yang menunjukkan penguatan. Foto: iStock.
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperbarui ketentuan pencatatan saham melalui perubahan Peraturan Nomor I-A yang mulai berlaku efektif Selasa (31/3/2026), sebagai bagian dari percepatan reformasi pasar modal dan penguatan pelindungan investor.
Dalam aturan baru tersebut, BEI menaikkan batas minimum saham free float atau porsi saham diperdagangkan bagi publik untuk emiten eksisting atau yang sudah melantai di Bursa menjadi 15 persen dari sebelumnya di 7,5 persen.
Begitupun, regulasi teranyar mengetok palu persetujuan persyaratan free float saat Initial Public Offering (IPO) kini ditetapkan berbasis kapitalisasi pasar dengan skema bertingkat (tiering) sebesar 15 persen, 20 persen, hingga 25 persen, atau tentatif berdasarkan dari total saham yang dicatatkan.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dikutip Rabu (1/4/2026) mengatakan, “Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal.”
Berikut adalah rincian minimum free float untuk perusahaan IPO dengan ketentuan BEI terbaru per 31 Desember sebagai berikut:
• Minimum 25% untuk calon emiten dengan market cap pada saat sebelum pencatatan di bawah Rp5 Triliun.
• Minimum 20% untuk calon emiten dengan market cap pada saat sebelum pencatatan sekitar Rp5–50 Triliun.
• Minimum 15% untuk calon emiten dengan market cap pada saat sebelum pencatatan di atas Rp50 Triliun.
• BEI akan menentukan minimum free float untuk calon emiten dengan penghimpunan dana minimum Rp30 Triliun.
Dijelaskan Kautsar, BEI juga melakukan penyesuaian definisi free float serta memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengajukan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai bagian dari free float.
Kautsar juga mengatakan bahwa ketentuan teknis lebih lanjut dituangkan dalam Surat Edaran BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, BEI akan melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan, termasuk melalui fasilitas hot desk, roadshow, serta public expose live guna meningkatkan penyerapan saham free float di pasar.
Selain aspek free float, perubahan regulasi juga mencakup penguatan tata kelola perusahaan (GCG), antara lain melalui peningkatan kualitas laporan keuangan, kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan, serta pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit.
Related News
Per 1 April, BEI Hentikan Perdagangan Saham ASPR
BEI Naikkan Minimum Free Float Saham jadi 15 Persen, Cek Datanya
OJK Hormati Putusan KPPU Soal Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring
Bos BEI Beber Bursa RI Masuk 20 Besar Global dari Sisi Likuiditas
Bidik 30Juta SID, BEI Ajak Investor Lokal Agar Pasar Tak Direbut Asing
Bersiap Gelombang IPO, 11 Saham Bervaluasi Jumbo Ini Antre Mengular!





