Regulasi Diketok, Kini IPO Baru Wajib Setor 15–25 Persen Free Float!
:
0
Ilustrasi IPO disertai kurva indeks yang menunjukkan penguatan. Foto: iStock.
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperbarui ketentuan pencatatan saham melalui perubahan Peraturan Nomor I-A yang mulai berlaku efektif Selasa (31/3/2026), sebagai bagian dari percepatan reformasi pasar modal dan penguatan pelindungan investor.
Dalam aturan baru tersebut, BEI menaikkan batas minimum saham free float atau porsi saham diperdagangkan bagi publik untuk emiten eksisting atau yang sudah melantai di Bursa menjadi 15 persen dari sebelumnya di 7,5 persen.
Begitupun, regulasi teranyar mengetok palu persetujuan persyaratan free float saat Initial Public Offering (IPO) kini ditetapkan berbasis kapitalisasi pasar dengan skema bertingkat (tiering) sebesar 15 persen, 20 persen, hingga 25 persen, atau tentatif berdasarkan dari total saham yang dicatatkan.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dikutip Rabu (1/4/2026) mengatakan, “Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal.”
Berikut adalah rincian minimum free float untuk perusahaan IPO dengan ketentuan BEI terbaru per 31 Desember sebagai berikut:
• Minimum 25% untuk calon emiten dengan market cap pada saat sebelum pencatatan di bawah Rp5 Triliun.
• Minimum 20% untuk calon emiten dengan market cap pada saat sebelum pencatatan sekitar Rp5–50 Triliun.
• Minimum 15% untuk calon emiten dengan market cap pada saat sebelum pencatatan di atas Rp50 Triliun.
• BEI akan menentukan minimum free float untuk calon emiten dengan penghimpunan dana minimum Rp30 Triliun.
Dijelaskan Kautsar, BEI juga melakukan penyesuaian definisi free float serta memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengajukan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai bagian dari free float.
Related News
OJK Beber 4 Pilar Utama Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan 2026-2030
ETF Emas Segera Meluncur, BEI Kantongi Minat dari Sejumlah AB
Tarik Portofolio Asing dengan Iming-iming Insentif, Ini Penjelasan BI
Porsi Kepemilikan Asing di SRBI Naik Jadi 27,11 Persen, Total Rp288T
Lepas Jerat Suspensi, Saham Ini Melesat 26 Persen
BEI Jatuhkan Sanksi SP3 ke Perusahaan Ini





