Cek Skema Pemulihan Saham HSC, Potensial Terdepak dari MSCI
Ilustrasi Saham dengan Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi (HSC). Foto:AI/EmitenNews.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) membeber skema penanganan atau restorasi bagi saham kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau Saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi. Itu dilakukan sebagai bagian dari implementasi reformasi transparansi pasar modal.
Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut saham masuk barisan HSC tidak serta-merta dikenai sanksi, melainkan diberi ruang untuk melakukan perbaikan struktur kepemilikan.
“Perusahaan tercatat dapat melakukan assessment atau hal-hal lain yang dirasa perlu atau necessary action untuk meningkatkan impact keberlebihan dari kondisi perusahaan tercatat tersebut,” tutur Jeffrey, dalam sosialisasi di Gedung BEI, Kamis, 2 April 2026.
Jeffrey menjelaskan, pengumuman HSC merupakan pemberitahuan kepada publik kalau kepemilikan saham suatu emiten terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. “Ini adalah informasi yang diberikan kepada investor,” tegasnya.
Adapun, dalam beberapa obrolan yang mencuat di beberapa sumber pasar. Salah satunya, Indo Premier Sekuritas (IPOT) memperkirakan adanya instrumen HSC akan berimbas kepada efek indeksasi di Lembaga Pengelola Indeks Global MSCI Inc.
“Bagi saham existing masuk HSC, MSCI kemungkinan akan langsung mengeluarkan saham tersebut dari indeks, dan tidak bisa masuk kembali dalam waktu 12 bulan,” tulis catatan IPOT.
Sementara itu, bagi saham pendatang baru HSC, dipastikan tidak bisa masuk indeks MSCI. BEI juga merinci alur implementasi HSC yang dimulai dari pengumuman kepada publik bahwa kepemilikan saham suatu emiten terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham.
Pengumuman ini bertujuan meningkatkan transparansi dan perlindungan investor, serta tidak berdampak terhadap kelangsungan perdagangan saham. Adapun prosesnya meliputi:
- Review awal dilakukan ketika suatu saham terindikasi masuk dalam kriteria HSC berdasarkan metodologi yang telah ditetapkan.
- Proses penelaahan dilanjutkan oleh komite HSC yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia.
- Hasilnya diumumkan kepada publik melalui situs resmi BEI.
- Emiten dapat melakukan voluntary assessment atau melalui periodic review untuk memperbaiki struktur kepemilikan saham.
- BEI dan KSEI kemudian melakukan penilaian ulang (reassessment) atas hasil perbaikan tersebut.
- Jika kepemilikan saham sudah tidak lagi terkonsentrasi, maka akan diterbitkan pengumuman penutupan (closing announcement).
Siklus Implementasi dan Restorasi High Shareholding Concentration (HSC) oleh BEI dan KSEI
Dalam implementasinya, Jeffrey Hendrik dalam sosialisasinya pada Kamis (2/4) memaparkan mekanisme HSC dimulai dari identifikasi saham yang memenuhi kriteria melalui metodologi yang disusun bersama oleh BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“Proses penentuan saham dalam High Shareholding Concentration dirumuskan oleh Komite Pertama di Bursa Efek Indonesia dan KSEI dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan dalam SOP,” jelas Jeffrey.
Setelah saham terindikasi masuk kategori HSC, proses berlanjut ke tahap pemeriksaan konsentrasi kepemilikan oleh komite terkait, sebelum akhirnya diumumkan ke publik melalui situs resmi BEI.
Selanjutnya, emiten diberikan ruang untuk melakukan evaluasi mandiri (voluntary assessment) atau melalui review berkala oleh BEI dan KSEI. Dalam tahap ini, perusahaan dapat mengambil tindakan tertentu untuk memperbaiki struktur kepemilikan sahamnya agar lebih tersebar.
“Perusahaan tercatat sudah melakukan hal-hal tersebut dapat melaporkan kepada SRO, dalam hal ini Bursa dan KSEI, kemudian Bursa dan KSEI akan melakukan kembali assessment,” kata Jeffrey.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan perbaikan dan kepemilikan saham tidak lagi terkonsentrasi, maka BEI dan KSEI akan melakukan pemeriksaan ulang (re-checking) sebelum mengumumkan penutupan status HSC.
“Dalam hal perusahaan tercatat tidak lagi dalam kondisi kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi, maka Bursa Efek Indonesia bersama dengan KSEI akan membuat pengumuman tentu atas hal tersebut,” ujarnya.
Sebaliknya, selama status HSC masih melekat, informasi tersebut tetap tersedia bagi investor sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan investasi. Sebagai dasar hukum, implementasi ini didukung oleh keputusan bersama antara BEI, KSEI, serta otoritas regulator.
Related News
Cabut Izin Usaha, OJK Larang BPR Koperindo Jaya Jakarta Beroperasi
BEI–KSEI Rilis Daftar Saham Terkonsentrasi (HSC), Telisik Manfaatnya!
OJK Jatuhkan Sanksi ke 233 Pelaku Pasar Modal Selama 2026
OJK–BEI Akhirnya Tuntaskan 4 Proposal MSCI, Transparansi Diperkuat!
Usai Disuspensi, Saham ASPR Dibuka Kembali Melonjak 7,83 Persen
Tersandung Opini Disclaimer, Saham AKKU, BIMA, dan ZINC Disuspensi BEI





