EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghukum PT Equity Sekuritas Indonesia (BS). Hukuman itu, berupa peringatan tertulis, dan denda Rp25 juta. Sanksi dan denda menara Equity Sekuritas karena teledor.
Artinya, Equity Sekuritas serampangan dalam menyajikan laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). Pendeknya, pelaporan MKBD disajikan secara tidak akurat.
”Temuan tersebut bukan kaleng-kaleng. Itu berdasar hasil pemeriksaan, dan pemantauan bursa dalam menelisik laporan penyajian MKBD Equity Sekuritas,” tulis Irvan Susandy, Direktur Bursa Efek Indonesia.
PT Equity Sekuritas Indonesia (ESI) berdiri pada 1991. ESI merupakan anak usaha PT Equity Development Investment. ESI akan selalu berupaya meningkatkan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan nasabah dalam berbagai produk investasi Pasar Modal di Indonesia.
ESI telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (d/h Bapepam dan LK) yaitu terdiri Perantara Pedagang Efek Nomor:KEP-232/PM/1992, Penjamin Emisi Efek Nomor:KEP05/PM/1994, dan Manajer Investasi Nomor:KEP-08/PM-MI/1994. (*)
Related News

Kemenkum Tetapkan Jangka Waktu Pendaftaran Merek Maksimal 6 Bulan

Ketua LPS Anggap IMF Selalu Keliru Soal Proyeksi Ekonomi

OJK Bongkar Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset, Kerugian Rp18M

OJK Ungkap Afiliasi Asing Tiga Pedagang Aset Kripto, Ini Datanya

Hingga Akhir April, Total Kerugian dari Penipuan Keuangan Rp2,1T

Kurangi Dominasi USD, ASEAN Sepakat Nexus jadi Sistem Pembayaran