EmitenNews.com - Pemerintah Tiongkok resmi merilis rencana strategis baru untuk merevitalisasi dan mengomersialkan ribuan pulau tidak berpenghuni yang kaya mineral guna menggenjot pertumbuhan ekonomi serta mengamankan sumber daya alam strategis negara tersebut, Rabu (15/7).

Dilansir dari South China Morning Post (SCMP).com, kebijakan ini didasarkan pada dokumen resmi "Opini tentang Peningkatan Sistem Pengelolaan Aset Sumber Daya Alam" yang dirilis oleh Komite Sentral Partai Komunis dan Dewan Negara Tiongkok. Regulasi baru tersebut menyerukan pembentukan "sistem hak" dan standardisasi pendaftaran hak milik pulau tak berpenghuni.

Berdasarkan studi Universitas Zhejiang pada 2022, Tiongkok memiliki lebih dari 11.000 pulau dengan 94 persen di antaranya tidak berpenghuni, di mana sebagian besar mengalami kerusakan ekologi akibat kurangnya perlindungan.

Langkah Beijing ini diproyeksikan akan membuka peluang investasi besar pada pulau-pulau kecil di provinsi pesisir seperti Fujian, Guangdong, dan Zhejiang yang kaya akan perikanan, air tawar, serta mineral. Selain pulau kosong, aturan ini memperbaiki sistem konversi hak penggunaan laut menjadi hak penggunaan darat untuk lahan reklamasi industri dan urbanisasi. Komersialisasi ini menjadi krusial setelah pendapatan pemerintah daerah Tiongkok terpukul dalam lima tahun terakhir akibat kejatuhan pasar properti.

Bagi Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di Asia Tenggara yang bertetangga dekat di kawasan Laut Natuna Utara, kebijakan eksploitasi mineral maritim oleh Beijing berpotensi memengaruhi dinamika rantai pasok komoditas mineral dan kompetisi ekonomi regional.

Profesor Ekonomi dari Universitas Willamette Amerika Serikat, Liang Yan, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan memperjelas status hukum agar pulau-pulau tersebut dapat dikomersialkan. “Ini adalah bagian dari upaya untuk merevitalisasi dan memanfaatkan kembali sumber daya milik negara, terutama di tingkat lokal. Saya pikir ada juga niat untuk meningkatkan ekonomi maritim dan melindungi ekologi,” ujar Liang.

Melalui cetak biru ini, pemerintah Tiongkok menargetkan sistem pengelolaan aset sumber daya alam yang mencakup kepastian hukum kepemilikan dan inventarisasi yang jelas dapat rampung sepenuhnya pada tahun 2030.(*)