EmitenNews.com - Skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun, menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, untuk memberikan kemudahan kepada rakyat. Rencana penerapan skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun tersebut akan dibahas dalam Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Tapera.

"Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi, tapi untuk dijalankan sesuai tata kelola yang benar. Arahan Presiden itu, bertujuan sangat baik, memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya jadi lebih rendah. Itu bagus sekali. Sekarang bagaimana tata kelolanya juga bisa berjalan dengan baik," ujar Ara, sapaan karib Menteri PKP itu, di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Pihak Kementerian PKP sedang mencari waktu yang cocok untuk membahas masalah itu dengan Komite Tapera. Dalam Komite Tapera itu, selain ada Menteri Ara, juga ada Menteri Keuangan Purbaya, ada Menteri Tenaga Kerja serta Otoritas Jasa Keuangan.

“Jadi, sudah dipersiapkan oleh Tapera, sudah dipelajari dalam satu setengah bulan ini. Sudah bicara dengan perbankan, bicara dengan SMF, dan nanti diajukan, dibawa ke Tapera dulu, komite yang bicarakan," katanya.

Ara menyampaikan bahwa aturan skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun diharapkan dapat rampung pada tahun ini.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan pemerintah tengah mempersiapkan aturan skema KPR rumah subsidi dengan tenor hingga 40 tahun sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini pemerintah masih melakukan simulasi serta mempersiapkan berbagai aturan pendukung sebelum kebijakan tenor panjang tersebut diumumkan secara resmi kepada publik dalam waktu mendatang.

Satu hal, skema tenor 40 tahun nantinya bersifat pilihan. Itu berarti masyarakat tetap dapat mengambil tenor lebih pendek, sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing. Masyarakat tetap memiliki opsi memilih tenor 10 tahun, 20 tahun, maupun 30 tahun.

Jadi, fleksibilitas pembayaran cicilan tetap menjadi perhatian pemerintah dalam kebijakan tersebut. ***