EmitenNews.com—PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) pada 8 Agustus 2022 telah melakukan aksi penjualan tujuh unit alat berat miliknya yang terletak di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Merujuk keterangan resmi CITA pada laman BEI, disebutkan bahwa emiten pertambangan mineral ini telah melepas 7 unit alat tambang tersebut senilai Rp10,70 miliar kepada PT Hasta Panca Mandiri Utama (HPMU).
Transaksi tersebut menurut Yusak Lumba Pardede Direktur CITA, tidak memenuhi batasan material yang ditetapkan dalam POJK 17 sehingga dapat disimpulkan bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17 tersebut.
Transaksi ini masuk dalam kategori afiliasi karena perseroan dan HPMU memiliki dewan Direksi atau Komisaris yang saham dan memiliki pihak pengendali yang sama yaitu PT Harita Jayaraya.
Transaksi ini tak ada yang tidak menguntungkan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan, tandas Yusak Lumba.
Related News

UMKM BRI Bawa Minyak Telon Lokal Tembus Pasar Internasional

Indonesia Siapkan Langkah Strategis Respons Tarif Resiprokal AS

PTPP Hadirkan Inovasi dan Keunikan Pembangunan Terowongan di Samarinda

Balas Indonesia dengan Tarif Impor 32 Persen, Ini Alasan Trump

Hadapi Aksi Trump, Ekonom Ini Sarankan RI Evaluasi Kebijakan Dagang

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek