Cium Upaya Suap, Kemenperin Ogah Bayar Setoran Vendor ke LHS
![Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif Cium Upaya Suap, Kemenperin Ogah Bayar Setoran Vendor ke LHS](https://emitennews.com/images/news/image_1739242802.jpg?25119ab)
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif
EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian menyatakan tidak akan membayar dana, baik yang sudah diberikan oleh vendor kepada oknum mantan Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial LHS maupun dana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang didasarkan pada SPK fiktif.
LHS merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian yang dicopot dari jabatannya karena diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif memaparkan alasan dari keputusan tersebut. Pertama, dana yang sudah diberikan vendor kepada LHS atau digunakan untuk kegiatan didasarkan pada SPK fiktif. Kedua, kesalahan vendor yang tidak cermat dalam mempelajari SPK fiktif, sehingga mereka dirugikan.
“Apabila Kemenperin melakukan pembayaran dana yang keluar berdasarkan SPK fiktif dengan menggunakan anggaran tahun 2025, artinya anggaran tersebut tidak dipakai sesuai peruntukkannya, tapi malah untuk membayar vendor-vendor tersebut. Hal tersebut bisa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan berindikasi pidana korupsi. Kami tidak mau melanggar hukum dan melakukan korupsi demi membayar vendor-vendor tersebut. Kami antikorupsi..!” kata Febri, Senin (10/2).
Febri juga menginformasikan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan tidak terpengaruh oleh gertakan dari pihak-pihak tertentu, termasuk melalui media massa, yang bertujuan meminta Kemenperin untuk melakukan pembayaran
Menperin yang memerintahkan pertama kali untuk membongkar praktik busuk ini melalui konferensi pers pada tanggal 6 Mei 2024. Tujuannya adalah untuk kepentingan publik, yakni agar dugaan penipuan dan penggelapan LHS melalui SPK Fiktif bisa diketahui publik, terutama pihak-pihak yang telah menerima SPK fiktif dari LHS.
“Menperin memandang, kejadian ini menjadi jalan bagi Kemenperin untuk melakukan bersih-bersih diinternal Kemenperin dalam pelaksanaan anggaran. Menperin memastikan para pelaksana anggaran, termasuk PPK, bekerja sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang berlaku,” kata Febri.
Menurut Febri, Kemenperin akan melaporkan kasus dugaan SPK fiktif ke aparat penegak hukum besok (11/2). Kemenperin juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan LHS, agar tidak berlarut-larut dan tidak memberikan kesempatan bagi LHS untuk melakukan tindakan yang lebih merugikan. “Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait,” tegasnya.
Oknum mantan ASN LHS telah membuat SPK fiktif yang diduga melanggar Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018. Pada Pasal 52 ayat (2) Perpres tersebut disebutkan, PPK dilarang menandatangani kontrak/perikatan kerja sama dengan pihak lain dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan belanja yang dibiayai APBN/APBD.
Melihat kondisi di atas, disimpulkan bahwa tindakan oknum PPK atas nama LHS tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga, SPK yang diterbitkan tidak berlandaskan hukum atau fiktif. “Penerbitan SPK fiktif yang dilakukan oleh oknum PPK LHS seperti skema Ponzi, yaitu menerbitkan SPK fiktif baru untuk menutup atau membayar SPK fiktif yang diterbitkan sebelumnya,” jelas Febri.
Bahkan setelah diberhentikan sebagai PPK pada tanggal 15 Februari 2024, yang bersangkutan masih melakukan perikatan (SPK) sejenis, yang tentu saja tidak sah. Hal ini jelas mengindikasikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh yang bersangkutan. Setelah dicopot, pada rentang 18 Februari – 15 Maret 2024, LHS masih menerbitkan 21 SPK fiktif dengan nilai total lebih dari Rp4,325 Miliar.
Kemenperin memegang bukti penyerahan dana dari beberapa vendor kepada LHS. Dana tersebut diduga sebagai biaya operasional kegiatan yang ada dalam SPK Fiktif. Pemberian dana dari beberapa vendor ke PPK atau ASN dilarang dalam peraturan perundang-undangan dan patut diduga adalah upaya penyuapan terhadap PPK Kemenperin. “Kami memegang bukti kuat dokumen dugaan penyuapan beberapa vendor pada LHS tersebut,” ujar Febri.
Ia menjelaskan, Kemenperin berempati kepada para vendor dan berupaya mempertemukan dengan LHS beberapa waktu lalu namun tidak herhasil, hingga yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Atas tindakannya, Kementerian Perindustrian memberhentikan LHS sebagai PPK pada tanggal 15 Februari 2024 serta menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) pada tanggal 7 Agustus 2024. Saat ini, LHS berstatus sebagai tersangka dan dinyatakan DPO oleh aparat penegak hukum dengan tuduhan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
LHS menggugat secara pribadi beberapa pejabat di lingkungan Kemenperin karena beberapa pejabat Kemenperin dianggap secara sepihak oleh LHS telah menyalahgunakan kewenangan dalam melakukan PDTH, yang mengakibatkan dia tidak menerima uang pensiun. Selain itu, pejabat Kemenperin juga dianggap mengarahkan vendor yang dirugikan menempuh jalur hukum hingga mengakibatkan adanya pelaporan pidana pada dirinya.
Sebagai informasi, istri dari oknum mantan ASN tersebut juga bekerja sebagai ASN di Kemenperin. Terhadap istri LHS juga sedang dipertimbangkan penambahan hukuman disiplin. Sebelumnya, istri dari LHS telah dikenai hukuman disiplin berupa penurunan pangkat.
Related News
![Dari kiri ke kanan, Makoto Yata- Direktur Jenderal Japan Environmental Education Forum (JEEF), *Eric Nemitz* - Presiden Direktur PT Sompo Insurance Indonesia Indonesia (“Sompo Insurance”), *Shigeki Nakamura* - Executive Director Sompo Environment Foundation (“SOEF”), *Jo Kumala Dewi* - Kepala Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, dan *Latipah Hendarti* - Direktur DeTara Foundation, saat seremonial Kick Off NGO Learning Internship Program (Program Magang Pembelajaran LSM) Angkatan Ke-7. Sompo Insurance Gelar Kick Off NGO Learning Internship Program](https://emitennews.com/images/news/image_1739277594.jpg?25119ab)
Sompo Insurance Gelar Kick Off NGO Learning Internship Program
![Lantai perdagangan saham di BEI IHSG Ditutup Ambles Lagi 1,75 Persen, Saham Tambang Pemicunya](https://emitennews.com/images/news/image_1739266808.jpeg?25119ab)
IHSG Ditutup Ambles Lagi 1,75 Persen, Saham Tambang Pemicunya
![Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD ketika berbicara pada acara Workshop and Technical Discussion Supporting Indonesia in Fightong Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention di Jakarta, Senin (10/02). Serius Gabung OECD, Indonesia Komit Perangi Suap](https://emitennews.com/images/news/image_1739244797.jpg?25119ab)
Serius Gabung OECD, Indonesia Komit Perangi Suap
![Sepanjang tahun 2024, PLN menambah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hingga 299% atau hampir tiga kali lipat dari 1.081 unit di 2023 menjadi 3.233 unit di 2024. PLN Tambah SPKLU Tiga Kali Lipat Sepanjang 2024](https://emitennews.com/images/news/image_1739247060.jpg?25119ab)
PLN Tambah SPKLU Tiga Kali Lipat Sepanjang 2024
![Kementerian PU terus berkomitmen dalam menjalankan pembangunan infrastruktur nasional dengan mengoptimalkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Anggaran Cekak, PU Dorong Swasta dan Asing Garap Infrastruktur](https://emitennews.com/images/news/image_1739241538.jpg?25119ab)
Anggaran Cekak, PU Dorong Swasta dan Asing Garap Infrastruktur
![Selama lima hari penyelenggaraan dari tanggal 5 - 9 Februari 2025, UMKM binaan Pertamina berhasil mengantongi transaksi lebih dari Rp 4,2 miliar, naik sebesar 42% dari ajang INACRAFT sebelumnya, UMKM Binaan Pertamina Kantongi Rp4,2 Miliar dari INACRAFT 2025](https://emitennews.com/images/news/image_1739243662.jpg?25119ab)
UMKM Binaan Pertamina Kantongi Rp4,2 Miliar dari INACRAFT 2025