Clear Sudah, Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Rp300 T di Kemenkeu Adalah Pencucian Uang
EmitenNews.com—Setelah melalui beberapa hari dengan kabar miring yang dilemparkan oleh Prof. Mahfud MD sebagai Menko Polhukam. Akhirnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari Jumat 10 Maret 2023 melakukan pertemuan dengan Mahfud Md. Pertemuan ini dilakukan menyoal transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud Md menjelaskan transaksi janggal Rp 300 triliun yang dipermasalahkan bukan merupakan tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan, tapi pencucian uang.
"Jadi tidak benar isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Dia juga menjelaskan tindak pidana pencucian uang tidak mengambil uang negara, berbeda seperti korupsi.
"Itu lebih besar dari korupsi tapi tidak ambil uang negara. Apalagi ambil uang pajak. Nggak gitu. Mungkin ambil uang pajak sedikit, tapi akan diselidiki," ujar Mahfud.
Soal potensi kerugian negara imbas dari tindak pidana korupsi sendiri, Mahfud mengatakan pihak Kementerian Keuangan telah berhasil mengupayakan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 7 triliun.
"Korupsi itu terkait anggaran negara yang dicuri. Tapi Kemenkeu berhasil kembalikan Rp 7,08 triliun," kata Mahfud.
Soal dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 300 triliun menurutnya akan ditindaklanjuti oleh aparat penegakan hukum. Mulai dari KPK, Kejaksaan, hingga kepolisian.
Related News
Dinsos DIY Ungkap, 7 Ribu Penerima BLTS Terindikasi Terlibat Judol
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Siapa Dua Tokoh yang Tekan Karen?
Usut KPU Sewa Private Jet Rp46 Miliar, KPK Pelajari Putusan DKPP
Penyelidikan Kasus Whoosh, KPK Respon Peluang Panggil Luhut Pandjaitan
Penentuan Biaya Haji Harus Terbuka, Tidak Ada yang Ditutupi
Kepala BKN Tegaskan Status Kontrak ASN PPPK, Masa Kerja Bisa Diputus





