Clear Sudah, Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Rp300 T di Kemenkeu Adalah Pencucian Uang

EmitenNews.com—Setelah melalui beberapa hari dengan kabar miring yang dilemparkan oleh Prof. Mahfud MD sebagai Menko Polhukam. Akhirnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari Jumat 10 Maret 2023 melakukan pertemuan dengan Mahfud Md. Pertemuan ini dilakukan menyoal transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud Md menjelaskan transaksi janggal Rp 300 triliun yang dipermasalahkan bukan merupakan tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan, tapi pencucian uang.
"Jadi tidak benar isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Dia juga menjelaskan tindak pidana pencucian uang tidak mengambil uang negara, berbeda seperti korupsi.
"Itu lebih besar dari korupsi tapi tidak ambil uang negara. Apalagi ambil uang pajak. Nggak gitu. Mungkin ambil uang pajak sedikit, tapi akan diselidiki," ujar Mahfud.
Soal potensi kerugian negara imbas dari tindak pidana korupsi sendiri, Mahfud mengatakan pihak Kementerian Keuangan telah berhasil mengupayakan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 7 triliun.
"Korupsi itu terkait anggaran negara yang dicuri. Tapi Kemenkeu berhasil kembalikan Rp 7,08 triliun," kata Mahfud.
Soal dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 300 triliun menurutnya akan ditindaklanjuti oleh aparat penegakan hukum. Mulai dari KPK, Kejaksaan, hingga kepolisian.
Related News

Pekan Suci Paskah 2025, Ini Jadwalnya

Tanah Longsor Jalur Cangar-Pacet Jawa Timur, 10 Korban Tewas

Whoosh Dibanjiri Penumpang, Volume Capai 21 Ribu Per Hari

Puncak Arus Balik Diprediksi pada 6 April

Luar Biasa Sugianto! Aksi Nelayan Indonesia Itu Tuai Pujian di Korea

Arus Mudik Lebaran 2025, Angka Meninggal Dunia Turun 28 Persen