Cokok Sindikat Perdagangan Organ, Petugas Imigrasi Mendapat Ganjaran Ini
EmitenNews.com - Tiga petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menerima penghargaan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Penghargaan Dirjen Imigrasi dianugerahkan menyusul sukses mengamankan lima orang diduga terlibat sindikat perdagangan organ internasional pada 4 Juli 2023. Penghargaan tersebut diserahkan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 20 Juli 2023.
“Berkat kejelian petugas imigrasi saat proses profiling dan pendalaman permohonan paspor, aksi terduga sindikat perdagangan organ itu bisa dicegah. Inilah mengapa proses pendalaman dan pemeriksaan dokumen dilakukan dengan ketat. Kita bisa mencegah perbuatan kriminal atau ilegal dari sini,” tutur Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kamis (20/7).
Petugas Kantor Imigrasi Ponorogo penerima penghargaan yaitu Hendro Tri Kusumo Atmojo 35, Arief Rachmaddan 30, dan Iqbal Aly Noor Said 26. Performa apik ketiga personel mendapat apresiasi luas. ”Kami berharap seluruh petugas imigrasi menangani penerbitan paspor selalu ingat betapa pentingnya melindungi keselamatan Warga Negara Indonesia dari kejahatan transnasional,” ucap mangan bos Krakatau Steel itu.
Pada hari penangkapan, petugas melakukan profiling dan pendalaman terhadap warga berinisial MM asal Buduran, Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan, mengaku membuat paspor untuk liburan ke Malaysia. Namun, kedua pria itu menunjukkan gelagat mencurigakan. Mereka tidak memberikan keterangan meyakinkan, dan tidak bisa menunjukkan berkas-berkas dibutuhkan petugas.
Setelah menjalani interogasi, kedua warga itu mengakui hendak mendonorkan ginjal ke Kamboja. Untuk menuju Kamboja, keduanya diantar tiga orang penyalur saat itu menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo. Mendapat informasi itu, petugas memburu ketiga penyalur di Jalan Juanda, Kota Ponorogo. Tiga penyalur diamankan yaitu WI warga Bogor, AT warga Jakarta, dan IS, warga Mojokerto.
”Imigrasi gencar melakukan upaya-upaya penegakan hukum keimigrasian, baik terhadap WNI maupun WNA diduga melanggar peraturan atau terlibat tindak kriminal. Kami juga berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaring pelaku kejahatan transnasional dengan cepat,” tandasnya. (*)
Related News
Dalam Empat Bulan Ini 11 Bank Bangkrut, LPS Jamin Dana Nasabah
Salam Fest 2024 Maluku, Konsistensi BI Perkuat Ekonomi Syariah
Perluas Pasar, Pemerintah Jadikan Maroko Sebagai Hub Afrika
Pembangunan JTTS Rampung 2024, Ini Optimisme Hutama Karya
Wujudkan Ketahanan Pangan, Bapanas Harap Jangan Hanya Konsumsi Beras
PTPP Tuntaskan Proyek Bendungan Tiu Suntuk Paket II Rp1,4 Triliun