Comeback Emiten Papan Khusus, Suspensi Saham WMPP Dicabut
:
0
PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP)
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP). Pencabutan suspensi efektif berlaku mulai sesi 4 pada mekanisme Periodic Call Auction, Rabu (4/3/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi BEI nomor Peng-UPT-00001/BEI.PP1/03-2026. Bursa menyatakan pencabutan dilakukan setelah WMPP memenuhi seluruh kewajiban yang sebelumnya menjadi dasar penghentian perdagangan saham Perseroan di Papan Pemantauan Khusus.
Sebelumnya, saham WMPP disuspensi sejak Mei 2024 akibat serangkaian pelanggaran, mulai dari tunggakan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) tahun 2025 hingga keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2024 dan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025.
“Telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Widodo Makmur Perkasa Tbk yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek,” tulis manajemen BEI dalam keterangannya.
Meski kembali diperdagangkan, BEI menegaskan saham WMPP tetap berada dalam pengawasan ketat melalui Papan Pemantauan Khusus. Investor diimbau mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan seiring dibukanya kembali perdagangan saham.
Related News
Bahlil Ungkap Listrik Padam Tanggung Jawab PLN, Soal Batu Bara Aman
Kejar Investor ke China, Purbaya Klaim Dunia Percaya Fiskal Indonesia
Rupiah Goyang, Analis Bandingkan dengan Krisis 1998-2020 hingga Kini
Pasar RI Makin Ramah pada Mobil Asal China, Cek yang Paling Laris
Pemadaman Listrik Bergilir Masih Terjadi, Ini Janji PLN
Rabbani Khatulistiwa 2026, Upaya Kalbar Tumbuhkan Ekonomi Syariah





