Comeback Emiten Papan Khusus, Suspensi Saham WMPP Dicabut
:
0
PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP)
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP). Pencabutan suspensi efektif berlaku mulai sesi 4 pada mekanisme Periodic Call Auction, Rabu (4/3/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi BEI nomor Peng-UPT-00001/BEI.PP1/03-2026. Bursa menyatakan pencabutan dilakukan setelah WMPP memenuhi seluruh kewajiban yang sebelumnya menjadi dasar penghentian perdagangan saham Perseroan di Papan Pemantauan Khusus.
Sebelumnya, saham WMPP disuspensi sejak Mei 2024 akibat serangkaian pelanggaran, mulai dari tunggakan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) tahun 2025 hingga keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2024 dan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025.
“Telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Widodo Makmur Perkasa Tbk yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek,” tulis manajemen BEI dalam keterangannya.
Meski kembali diperdagangkan, BEI menegaskan saham WMPP tetap berada dalam pengawasan ketat melalui Papan Pemantauan Khusus. Investor diimbau mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan seiring dibukanya kembali perdagangan saham.
Related News
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega





