Comeback Emiten Papan Khusus, Suspensi Saham WMPP Dicabut
:
0
PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP)
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP). Pencabutan suspensi efektif berlaku mulai sesi 4 pada mekanisme Periodic Call Auction, Rabu (4/3/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi BEI nomor Peng-UPT-00001/BEI.PP1/03-2026. Bursa menyatakan pencabutan dilakukan setelah WMPP memenuhi seluruh kewajiban yang sebelumnya menjadi dasar penghentian perdagangan saham Perseroan di Papan Pemantauan Khusus.
Sebelumnya, saham WMPP disuspensi sejak Mei 2024 akibat serangkaian pelanggaran, mulai dari tunggakan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) tahun 2025 hingga keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2024 dan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025.
“Telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Widodo Makmur Perkasa Tbk yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek,” tulis manajemen BEI dalam keterangannya.
Meski kembali diperdagangkan, BEI menegaskan saham WMPP tetap berada dalam pengawasan ketat melalui Papan Pemantauan Khusus. Investor diimbau mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan seiring dibukanya kembali perdagangan saham.
Related News
Lunasi Obligasi 7 September, Bank SulutGo Alokasikan Dana Rp750 Miliar
APBN 2027 Target Pertumbuhan 6%, Asumsi Rupiah Rp17.500/USD
Di Sidang MPR, Prabowo akan Usut Direksi BUMN 32 Tahun ke Belakang
Di Sidang MPR Presiden Ungkap Keberhasilan Swasembada 8 Komoditas
Emas Antam Turun Rp36 Ribu Terimbas Profit Taking Global
Nikkei Tembus 69.400, Saham Jepang Melejit Ikuti Wall Street





