Dalami Kasus Oplos Pertamax, Kejagung Geledah Depo Pertamina Plumpang

Ilustrasi Terminal BBM Pertamina di Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dok/Instagram. Pertamina.
EmitenNews.com - Dalami kasus oplos Pertamax Pertamina, Kejaksaan Agung menggeledah depo Pertamina di Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kejagung terus bergerak menuntaskan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Dalam taksiran Kejagung, dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp193,7 triliun.
Kepada pers, Rabu (12/3/2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan adanya aksi hukum dalam penuntasan kasus korupsi Pertamina itu. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita 17 kontainer dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam penanganan kasus ini, penyidik juga mengambil sampel minyak dari 17 tangki yang ada, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
Penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut. Enam orang di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Mereka, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Selanjutnya, tiga broker yang menjadi tersangka: Muhammad Kerry Adrianto Riza beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Penyidik Kejagung menjerat para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Aloysius Simon Mantiri secara khusus meminta maaf kepada masyarakat atas terjadi kasus kejahatan itu. Bersama Kejagung, ia memastikan saat ini semua produk Pertamina, dan anak usahanya sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir. ***
Related News

Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Ungkap Ridwan Kamil Masih Saksi

Panglima TNI Tegaskan, Prajurit Dinas Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini

Polisi Ungkap Praktik Oplosan LPG Subsidi jadi Nonsubsidi di Bali

Aparat Perlu Kerja Keras Kembalikan Kerugian Negara dari Hasil Korupsi

Marak Isi MinyaKita Dikurangi, Kemendag Ungkap Modusnya

Sebanyak 9,4 Juta ASN dan Pensiunan Terima THR dan Gaji ke-13