EmitenNews.com -Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/ CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dani pungutan ekspor (PE) periode 1 - 15 Oktober 2023 adalah USD827,37 per metric ton (MT).

 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso mengatakan bahwa nilai tarif ini meningkat sebesar USD28,54 atau 3,57 persen dari periode 16 - 30 September 2023. Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/ RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto <= 25 kg dikenakan BK USD0/ MT.

 

"Saat ini, harga referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas yang sebesar USD680/ MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar USD33/ MT dan pungutan ekspor CPO sebesar USD85/ MT untuk periode 1 - 15 Oktober 2023," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (30/9).

 

Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor yaitu peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi. Kemudian adanya kenaikan harga minyak nabati lainnya.

 

Sementara itu, harga referensi biji kakao periode Oktober 2023 ditetapkan sebesar USD3.622,88/ MT atau meningkat sebesar USD183,16 setara 5,32 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Oktober 2023 menjadi USD3.307/MT atau naik USD178 setara 5,7 persen dari periode sebelumnya.

 

"Peningkatan Harga Referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi adanya penurunan produksi biji kakao di wilayah Afrika sebagai sentra produsen kakao dunia akibat kekeringan sebagai dampak dari El Nino dan penyakit busuk buah serta melemahnya nilai tukar dolar Amerika Serikat dan poundsterling Inggris," lanjut Budi.

 

Di sisi lain, HPE produk kulit periode Oktober 2023 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan HPE produk kayu periode Oktober 2023 meningkat pada beberapa jenis kayu yaitu kayu gergajian dengan luas penampang 1.000 mm2 s.d. 4.000 mm2 dari jenis rimba campuran.

 

Kemudian kayu jati dan sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis sengon serta penurunan pada beberapa jenis kayu yaitu veneer dari hutan tanaman, kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particel), keping kayu (chipwood), dan kayu gergajian dengan luas penampang 1.000 mm2 s.d. 4.000 mm2 dari jenis sortimen lainnya dari hutan tanaman, misalnya jenis balsa dan eucalyptus.