Dana Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kanan), dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. dok Okezone.
Dengan semangat itu, Mahfud meminta agar publik tidak berasumsi bahwa Kemenkeu melakukan tindak pidana korupsi. Sebab TPPU tersebut juga melibatkan dunia luar, dan bukan hanya pegawai Kemenkeu. “Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi jangan berasumsi bahwa Menkeu korupsi Rp349 triliun. Ini transaksi mencurigakan, dan ini melibatkan dunia luar." ***
Related News

Bogor Diguncang Gempa Tektonik, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Sudah Tetapkan Sembilan Tersangka

Bentuk 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Desa, Butuh Anggaran Rp400T

Usai Bertemu Presiden MBZ, Prabowo Lanjutkan Lawatan ke Turki

Luas Panen Jagung Februari 2025 Bertambah 0,18 Juta Hektare

RI - Prancis Bahas Aksesibilitas Transportasi Umum Perkotaan