Dana Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kanan), dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. dok Okezone.
Dengan semangat itu, Mahfud meminta agar publik tidak berasumsi bahwa Kemenkeu melakukan tindak pidana korupsi. Sebab TPPU tersebut juga melibatkan dunia luar, dan bukan hanya pegawai Kemenkeu. “Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi jangan berasumsi bahwa Menkeu korupsi Rp349 triliun. Ini transaksi mencurigakan, dan ini melibatkan dunia luar." ***
Related News
Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Capai 23 Juta Peserta, Nilainya Rp14T
Pemutihan Utang Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Tunggu Restu Presiden
Audiensi Lima Konglomerat di Hambalang, Ekonom Soroti Arah Kebijakan
Prabowo dan Lima Konglomerat Satu Meja di Hambalang, Ini yang Dibahas
Menaker Siapkan Skema WFA Untuk Libur Idulfitri Pekerja Swasta
Modus Baru Korupsi, KPK Dalami Suap Untuk Wakil Ketua PN Depok





