Dana Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kanan), dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. dok Okezone.
Dengan semangat itu, Mahfud meminta agar publik tidak berasumsi bahwa Kemenkeu melakukan tindak pidana korupsi. Sebab TPPU tersebut juga melibatkan dunia luar, dan bukan hanya pegawai Kemenkeu. “Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi jangan berasumsi bahwa Menkeu korupsi Rp349 triliun. Ini transaksi mencurigakan, dan ini melibatkan dunia luar." ***
Related News

WEGE Rampungkan Gedung Peringatan Dini Tsunami di Bali

Rp2,5M Hasil Lelang Rolls Royce, Mensos Pakai Bantu Masyarakat Miskin

Dari Reklamasi Tambang Vale Indonesia (INCO), Menhut Kaji Aturan Baru

HUT Ke-498 Kota Jakarta, Gubernur Pramono Berbagi Kebahagiaan

Kasus Dana CSR BI, Tidak Ada Kendala Bagi KPK Periksa Gubernur BI

Kajian 2023, KPK Temukan Potensi Kerawanan Tata Kelola Ekspor Nikel