EmitenNews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang dikumpulkan oleh BP Tapera bisa diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi yang aman. Terutama investasi ke instrumen Surat Berharga (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk.


Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menegaskan BP Tapera boleh berinvestasi di mana saja karena BP Tapera merupakan operator investasi pemerintah.


"Dia boleh jelas, baik itu deposito perbankan, kemudian SBN, termasuk sukuk dan lain-lain. Dia juga boleh invest di bentuk investasi lain yang aman," tegasnya dalam media briefing di kantor BP Tapera, Jakarta, pada Rabu (5/6/2024).


Meski demikian Astera memastikan dana Tapera yang dihimpun dari masyarakat akan diinvestasikan ke instrumen sukuk dan surat berharga negara (SBN). Dari investasi ini, BP Tapera nantinya mendapatkan return yang cukup untuk membiayai perumahan masyarakat lebih banyak.


"Harapannya, BP Tapera bisa mendapatkan return. Yang tentunya kalau return-nya baik, ya ini bisa mem-finance lebih banyak perumahan masyarakat," ujar Astera.


Pada kesempatan itu, Astera juga memberikan penjelasan terkait dengan penggunaan uang masyarakat untuk Tapera.


Murutnya, penggunaan itu diwujudkan melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).


“Apakah Badan Pengelola (BP) Tapera menggunakan uang masyarakat? Uang masyarakat masuk ke penerimaan negara pada APBN, yang kemudian salah satu belanjanya disalurkan melalui FLPP,” ujar Astera.


Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa sumber pendanaan BP Tapera berasal dari tiga hal, yakni alihan dana kelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), modal kerja dari Pemerintah melalui APBN 2018, dan dana FLPP yang telah digelontorkan sebesar Rp105,2 triliun sejak 2010 hingga kuartal I-2024.


Astera menyebutkan, nantinya dukungan APBN ke Tapera melalui FLPP akan dikurangi secara bertahap. “Kalau Badan Pengelola (BP) Tapera sudah bisa mandiri, maka FLPP secara perlahan akan dikurangi,” jelas Astera.


Namun, Astera menuturkan pengurangan itu belum akan terjadi dalam waktu dekat. Sebab, jumlah backlog perumahan masih berkisar 9,9 juta, sehingga masih membutuhkan dukungan fiskal dari negara.


Ditambahkannya, Kementerian Keuangan juga akan terus memonitor performa BP Tapera, terutama terkait pengelolaan dana, investasi, pelaporan keuangan, dan sebagainya.


Sementara itu, Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Andra Sabta, menyebut pihaknya juga turut mengawasi pelaksanaan iuran Tapera ke depan. Kemudian, setiap dana yang masuk ke BP Tapera nantinya akan dikelola oleh manajer investasi.


"Bagaimana pemilihan investasi yang paling penting yang akan menjadi bagian daripada pengawasan oleh OJK," ujar Andra.(*)