Dana Tapera Akan Diinvestasikan ke Instrumen Sukuk dan SBN
:
0
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti (kanan) dalam media briefing di kantor BP Tapera, Jakarta, pada Rabu (5/6/2024). Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik
EmitenNews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang dikumpulkan oleh BP Tapera bisa diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi yang aman. Terutama investasi ke instrumen Surat Berharga (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menegaskan BP Tapera boleh berinvestasi di mana saja karena BP Tapera merupakan operator investasi pemerintah.
"Dia boleh jelas, baik itu deposito perbankan, kemudian SBN, termasuk sukuk dan lain-lain. Dia juga boleh invest di bentuk investasi lain yang aman," tegasnya dalam media briefing di kantor BP Tapera, Jakarta, pada Rabu (5/6/2024).
Meski demikian Astera memastikan dana Tapera yang dihimpun dari masyarakat akan diinvestasikan ke instrumen sukuk dan surat berharga negara (SBN). Dari investasi ini, BP Tapera nantinya mendapatkan return yang cukup untuk membiayai perumahan masyarakat lebih banyak.
"Harapannya, BP Tapera bisa mendapatkan return. Yang tentunya kalau return-nya baik, ya ini bisa mem-finance lebih banyak perumahan masyarakat," ujar Astera.
Pada kesempatan itu, Astera juga memberikan penjelasan terkait dengan penggunaan uang masyarakat untuk Tapera.
Murutnya, penggunaan itu diwujudkan melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Apakah Badan Pengelola (BP) Tapera menggunakan uang masyarakat? Uang masyarakat masuk ke penerimaan negara pada APBN, yang kemudian salah satu belanjanya disalurkan melalui FLPP,” ujar Astera.
Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa sumber pendanaan BP Tapera berasal dari tiga hal, yakni alihan dana kelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), modal kerja dari Pemerintah melalui APBN 2018, dan dana FLPP yang telah digelontorkan sebesar Rp105,2 triliun sejak 2010 hingga kuartal I-2024.
Astera menyebutkan, nantinya dukungan APBN ke Tapera melalui FLPP akan dikurangi secara bertahap. “Kalau Badan Pengelola (BP) Tapera sudah bisa mandiri, maka FLPP secara perlahan akan dikurangi,” jelas Astera.
Related News
Telisik! BREN, TPIA, CUAN hingga DSSA Dominasi Top Losers Pekan Ini
Pelototi, Ini 10 Saham Top Gainers dalam Sepekan
Pekan Kelabu, IHSG Anjlok 3,53 Persen, Asing Kabur Rp40,82 Triliun
Masyarakat ASEAN Target Empuk Scam Online, Google Turunkan Bantuan
Pertemuan Tump - Xi Jinping Angkat Kembali Dow Jones di Atas 50.000
Pemerintah Siapkan Support, Zarubezhneft Setuju Lanjutkan Blok Tuna





