Dapen Pelni Masuk Deretan Dana Pensiun yang Dibubarkan OJK
Dapen Pelni. FOTO-DOK Dapen Pelni
EmitenNews.com - Pembubaran dana pension (dapen) oleh Otoritas Jasa Keuangan, masih berlanjut. Kali ini dialami Dapen Pelni.
Pembubaran Dapen Pelni itu dilakukan OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) KEP-1/D.05/2026 pada 5 Januari 2026 membubarkan Dana Pensiun PELNI, yang dirilis Senin (12/1)..
Menurut surat itu, Dapen Pelni remi bubar terhitung efektif sejak 30 September 2025.
OJK menjelaskan, pembubaran Dana Pensiun PELNI dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.
Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun PELNI, yaitu sebagai berikut:
- Enny Pancawardani E. (Ketua);
- Daniel P. Tampubolon (Sekretaris);
- Suharyanto (Anggota);
- Ir. Daniel L. Lasambouw (Anggota); dan
- Agus Mulyono (Anggota).
OJK menjelaskan, likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.
Sebelum Dapen Pelni, OJK tercatat membubarkan delapan dapen pada 2025. Dapen-dapen tersebut antara lain, Dapen Aerowisata Indonesia, Dapen Lembaga Keuangan Kresna, Dapen Inti, Dapen Lux Indonesia, Dapen Jiwasraya-Dapen Pemberi Kerja Jiwasraya, Dapen Sepatu Bata, dan Dapen Trakindo Utama. (*)
Related News
Dua dari Empat Saham Disorot Bursa, Masih Cetak ARA
OJK Perketat Pengawasan ke BEI, KSEI, dan KPEI
Usai Lepas Suspensi, IFSH dan ALII Kembali ARA
BEI Bekukan 11 Saham, Kapan Dibuka?
Pasar Modal RI Bisa Tertinggal, HSBC Kritisi Peran Regulator dalam IPO
Awal 2026 Belum Ada IPO, Ini Perbedaan dengan Tahun-tahun Sebelumnya





