EmitenNews.com - Pembubaran dana pension (dapen) oleh Otoritas Jasa Keuangan, masih berlanjut. Kali ini dialami Dapen Pelni.

Pembubaran Dapen Pelni itu dilakukan OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) KEP-1/D.05/2026 pada 5 Januari 2026 membubarkan Dana Pensiun PELNI, yang dirilis Senin (12/1)..

Menurut surat itu, Dapen Pelni remi bubar terhitung efektif sejak 30 September 2025.

OJK menjelaskan, pembubaran Dana Pensiun PELNI dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.

Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun PELNI, yaitu sebagai berikut:

- Enny Pancawardani E. (Ketua);
- Daniel P. Tampubolon (Sekretaris);
- Suharyanto (Anggota);
- Ir. Daniel L. Lasambouw (Anggota); dan
- Agus Mulyono (Anggota).

OJK menjelaskan, likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.

Sebelum Dapen Pelni, OJK tercatat membubarkan delapan dapen pada 2025. Dapen-dapen tersebut antara lain, Dapen Aerowisata Indonesia, Dapen Lembaga Keuangan Kresna, Dapen Inti, Dapen Lux Indonesia, Dapen Jiwasraya-Dapen Pemberi Kerja Jiwasraya, Dapen Sepatu Bata, dan Dapen Trakindo Utama. (*)