Dapen Pelni Masuk Deretan Dana Pensiun yang Dibubarkan OJK
:
0
Dapen Pelni. FOTO-DOK Dapen Pelni
EmitenNews.com - Pembubaran dana pension (dapen) oleh Otoritas Jasa Keuangan, masih berlanjut. Kali ini dialami Dapen Pelni.
Pembubaran Dapen Pelni itu dilakukan OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) KEP-1/D.05/2026 pada 5 Januari 2026 membubarkan Dana Pensiun PELNI, yang dirilis Senin (12/1)..
Menurut surat itu, Dapen Pelni remi bubar terhitung efektif sejak 30 September 2025.
OJK menjelaskan, pembubaran Dana Pensiun PELNI dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.
Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun PELNI, yaitu sebagai berikut:
- Enny Pancawardani E. (Ketua);
- Daniel P. Tampubolon (Sekretaris);
- Suharyanto (Anggota);
- Ir. Daniel L. Lasambouw (Anggota); dan
- Agus Mulyono (Anggota).
OJK menjelaskan, likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.
Sebelum Dapen Pelni, OJK tercatat membubarkan delapan dapen pada 2025. Dapen-dapen tersebut antara lain, Dapen Aerowisata Indonesia, Dapen Lembaga Keuangan Kresna, Dapen Inti, Dapen Lux Indonesia, Dapen Jiwasraya-Dapen Pemberi Kerja Jiwasraya, Dapen Sepatu Bata, dan Dapen Trakindo Utama. (*)
Related News
Aksi Ambil Untung Jelang Rapat Dewan Gubernur BI, IHSG Ditutup Melemah
BEI Jalankan Program Liquidity Provider, Ini 5 Saham yang Dikuotasikan
18 Usaha Gadai Ilegal di Bali Dibawa ke Satgas Pasti, Cek Kesalahannya
Oknum Pegawai Gelapkan Dana Umat Gereja Rp28 M, OJK Panggil Bos BNI
BEI Beri Sanksi 204 Emiten, Ada WIKA, KAEF, TINS, MNCN, hingga PADI
Presidensi G20 AS 2026, Gubernur BI Ungkap Tiga Respon Kebijakan





