EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan sekitar 70–75 persen emiten tercatat mampu memenuhi ketentuan kenaikan minimum free float menjadi 15 persen pada tahun pertama implementasi kebijakan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan di Gedung BEI, Selasa (3/3/2026) bahwa mekanisme peningkatan free float dari 7,5 persen ke 15 persen akan diatur dalam perubahan Peraturan I-A yang tengah difinalisasi.

“Nanti akan ada milestone pencapaian atau target angka di 1 tahun pertama, kemudian 2 tahun pertama, dan 3 tahun pertama. Setelah itu ada exit policy yang nanti kita lihat sesuai dengan kemampuan dan daya serap pasar,” ujar Hasan.

Ia menjelaskan, pada tahun pertama regulator berharap mayoritas emiten sudah dapat memenuhi batas minimum baru tersebut.

“Dari sisi market cap kita targetkan mungkin total jumlah emitennya akan mencapai angka sekitar 75 persen, yang bisa kita dorong ke 15 persen tahun pertama,” imbuh Hasan.

Saat ini, sekitar 60 persen emiten dari 960 perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memenuhi ketentuan minimum free float 15 persen. Dengan demikian, terdapat ruang peningkatan sekitar 10–15 persen dari total emiten existing.

Hasan mengemukakan implementasi dilakukan bertahap maksimal tiga tahun.

“Sementara kalau di ketentuannya kita maksimalkan 3, tapi nanti bisa dilihat di exit policy-nya akan ada evaluasi,” tukas Hasan.

Menurut dia, regulator juga membuka ruang evaluasi secara kasus per kasus bagi emiten yang menghadapi kendala dalam pemenuhan batas minimum tersebut. “Kalau di sana misalnya memang katakanlah ada emiten yang secara umum tidak memungkinkan, dan kemudian memilih exit dengan sesuai ketentuan tentu akan kita fasilitasi,” kata Hasan.

OJK menyatakan kebijakan ini akan mempertimbangkan kapasitas dan daya serap pasar, termasuk kesiapan investor dan pelaku industri dalam menyerap tambahan pasokan saham yang dilepas ke publik.