Ratusan Emiten Belum Free Float 15 Persen, BREN HMSP CUAN hingga SRTG
:
0
Suasana penutupan perdagangan IHSG edisi 2025 di Main Hall Bursa Efek Indonesia. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar emiten wajib memenuhi porsi minimal saham publik alias free float 15 persen dari total saham beredar. Hasilnya, 312 emiten dari total 965 perusahaan tercatat belum memenuhi regulasi terbaru. Sekitar 584 emiten telah sesuai standar free float sesuai proposal kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI).
BEI memberi waktu kepada emiten belum memenuhi aturan tersebut. Emiten dengan free float di bawah 15 persen wajib memenuhi aturan minimal free float 12,5 persen pada 31 Maret 2027, dan 15 persen pada 31 Maret 2028. Sedang bagi emiten dengan free float antara 12,5-15 persen wajib memenuhi free float minimal 15 persen pada 31 Maret 2027.
Aturan itu, berlaku bagi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun. Emiten dengan nilai pasar di bawah Rp5 triliun, mendapat toleransi waktu transisi hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi free float minimal 15 persen.
Sejumlah perusahaan belum memenuhi free float 15 persen antara lain Saratoga (SRTG) baru 9,5 persen, Jhonlin Agro (JARR) 11,7 persen, Indomobil (IMAS) 8,5 persen, HM Sampoerna (HMSP) 7,5 persen, Golden Energy (GEMS) 10,1 persen, Indoritel (DNET) 6,2 persen, Petrindo (CUAN) 14,9 persen, Sariguna (CLEO) 12,4 persen, Bangun Kosambi (CBDK) 12,3 persen.
Lalu, Bukaka (BUKK) 6,2 persen, Barito Energy (BREN) 12,3 persen, Allo Bank (BBHI) 14,1 persen, Bank MNC (BABP) 12,7 persen, Avian Brands (AVIA) 13,3 persen, Alamtri Minerals (ADMR) 11,7 persen, dan sejumlah perusahaan BUMN.
Selain itu, sejumlah emiten telah memenuhi aturan free float 15 persen antara lain Dwi Swastatika Sentosa (DSSA) 19,5 persen, dan DCI Indonesia (DCII) 18,5 persen, Bank Central Asia (BBCA) 42,4 persen, Bank Rakyat Indonesia (BBRI) 46,2 persen, Barito Pacific (BRPT) 26,7 persen, dan Petrosea (PTRO) dengan free float 27,7 persen.
Selain itu, BEI juga membuat pengecualian sesuai ketentuan V.1.3 dan V.1.4 dalam Peraturan I-A. Di antaranya Adira Dinamika Finance (ADMF) diizinkan memenuhi free float 12,5 persen. Setidaknya ada 10 saham mendapat perlakuan khusus.
Di samping itu, ada juga emiten-emiten menjalani force delisting karena gagal memenuhi free float. Yaitu Cowell (COWL), Jaya Bersama (DUCK), Envy (ENVY), Golden (GOLL), dan lain. Lalu ada juga emiten memilih opsi voluntary delisting karena aturan baru itu misalnya Humpuss (HITS), Indointernet (EDGE), dan lain. (*)
Related News
BUMN Belum Free Float, GIAA, WIKA, BRIS, KAEF, MTEL, INAF, dan PGEO
Stabilkan Rupiah BI Siapkan 7 Strategi, Pemerintah Usung Swap Currency
Ada 71 Antrean Penawaran Umum di OJK, Fundraising Capai Rp56,35T
Airlangga Dorong Peran Kejaksaan Jaga Integritas Pasar Modal
Kasus DSI, OJK Masih Telusuri Aset
Utang Pinjol Orang Indonesia Tembus Rp101T, Risiko Kredit Macet Tinggi





