Datangi KPPU, SPKS Laporkan Dugaan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat Industri Biodiesel

EmitenNews.com - Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diduga merebak industri bahan bakar nabati jenis biodiesel. Kondisi itu, membuat Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Koperasi Karya Mandiri, dan Koperasi Perkebunan Renyang Bersatu gusar. Didampingi tim Advokasi Keadilan Perkebunan, SPKS bersama dua koperasi tersebut melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Praktik tidak sehat itu diduga dilakukan PT Wilmar Nabati Indonesia, PT SMART, dan PT Musim Mas. Beberapa indikasi dugaan persaingan usaha tidak sehat itu, seperti mekanisme penunjukan langsung terhadap jumlah alokasi biodiesel hanya ditujukan kepada para terlapor melalui anak-cucu perusahaan. ”Itu latar kami melapor ke KPPU,” tutur Koordinator Kuasa Hukum Pelapor Janses E Sihaloho, di Jakarta, Selasa (15/3).
Indikasi lain adanya peningkatan lahan kelapa sawit milik para terlapor melampaui 100 ribu hektare setiap tahun. Itu menyalahi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Selanjutnya, Janses menyayangkan alokasi dana perkebunan kelapa sawit di bawah kelolaan BPDPKS sejak 2015-2019 sebesar Rp47,28 triliun. Di mana, alokasi dana mayoritas bukan untuk kepentingan petani, melainkan industri biodiesel. Realisasi anggaran BPDPKS periode 2015-2019 sebesar 89,86 persen dari total dana atau Rp30,2 triliun dialokasikan untuk insentif biodiesel.
Sementara itu, perwakilan SPKS Marcelinus Andri menambahkan hampir 90 persen dana BPDPKS untuk biodiesel termasuk disalurkan ke perusahaan terlapor. ”Padahal, perkebunan rakyat menguasai 40 persen sawit nasional,” tambah Marcelinus.
Para pelapor berharap KPPU dapat menangani laporan secara berkeadilan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Ke depan, kebijakan mengenai perkebunan sawit diharap dapat lebih mendukung petani. ”Artinya, tidak hanya sebagai aktor budidaya, tetapi juga pengelola buah,” tegas Gunawan dari Dewan Nasional SPKS. (*)
Related News

Buka Rute Internasional Perdana ke Singapura, Ini Alasan Pelita Air

Imbas Hujan Debu, Gubernur KDM Siapkan Sanksi Untuk Indocement (INTP)

Penuhi Janji Ke Investor, Pemerintah Terus Permudah Izin Investasi

Mentan Bertekad Rebut Swasembada Pangan Tahun ini

Pembatasan Pasokan Gas Bumi, Kado Buruk HUT RI Bagi Industri

Tarif Impor AS Diyakini Tak Berdampak ke UMKM Kuliner