Demi Modal Asing DPR Kebut RUU Pusat Finansial, Terapkan Hukum Khusus
:
0
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam agenda Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: DPR-RI/Mario/Karisma
EmitenNews.com - Komisi XI DPR RI resmi menggeber pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) bersama sejumlah menteri di Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026), demi mengejar target pengesahan sebelum 22 Juli 2026.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi prioritas utama. Langkah ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mewajibkan aturan tersebut selesai dalam waktu tiga bulan.
"Untuk itu, kami Komisi XI sengaja mengosongkan semua jadwal hanya untuk menyelesaikan undang-undang ini," kata Misbakhun.
Kawasan ekonomi khusus ini didesain menarik investasi global secara besar-besaran dengan menerapkan sistem hukum common law, berbeda dari sistem civil law yang berlaku nasional. Pemerintah menyiapkan pengecualian di berbagai area, meliputi perpajakan, prosedur registrasi perusahaan, hingga pengawasan sektor keuangan.
Fasilitas lain yang disiapkan mencakup kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga pembentukan pengadilan khusus untuk sengketa komersial internasional. Perusahaan di kawasan ini nantinya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia maupun asing.
PFII diproyeksikan menjadi pusat aktivitas keuangan modern terintegrasi yang mencakup sektor perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, sekuritas, dan pengelolaan aset. Pemerintah menargetkan arus modal asing yang masuk tidak berhenti di pasar portofolio, melainkan mengalir langsung ke proyek-proyek riil di berbagai daerah.
Menurut Misbakhun, langkah merombak regulasi ini berkaca dari keberhasilan kawasan keuangan luar negeri seperti Labuan di Malaysia dan Dubai Financial Center. Kebijakan ini diambil sebagai respons agar Indonesia memiliki daya saing kuat di tingkat regional dan global.
Pembahasan intensif ini didasarkan pada keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 29 Juni 2026. Regulasi ini merupakan usul inisiatif pemerintah yang bertujuan memperdalam sektor keuangan nasional.
Setelah seluruh proses pembahasan regulasi dengan pemerintah rampung dan disahkan menjadi undang-undang, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumumkan peluncuran PFII secara langsung kepada publik sebagai kendaraan baru penghubung investasi asing.(*)
Related News
Dampingi Keluarga Indonesia, CIMB Niaga Perkuat Peran OCTO
IHSG Lanjut Naik 2 Persen Lebih ke 5.863, Reli 3 Hari Beruntun
TEI 2026 Targetkan USD17,5 Miliar, Bidik Potensi Jatim
IHSG Terus Melaju, Borong Saham ANTM, BBCA, ARCI, dan BMRI
Perdagangan Jumat (3/7), IHSG Masih Konsolidasi di Area Ini
Tantangan IHSG Hingga Akhir Tahun 2026





