Demutualisasi Bursa, OJK dan BEI Komitmen Jaga Independensi Bursa
Potret pejabat SRO Pasar Modal Indonesia di paparan Konferensi Pers Penutupan Perdagangan 2025 pada Selasa (30/12/2025). Foto: EmitenNews.com/Aji.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji rencana demutualisasi Bursa sebagai upaya memperkuat tata kelola pasar modal, sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta praktik yang telah diterapkan di berbagai negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Eddy Manindo Harahap dalam Konferensi Pers Penutupan Perdagangan BEI 2025 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12) menuturkan, “Ini memang suatu hal yang menurut saya baik dan di berbagai negara juga ini sudah dilakukan. Jadi memang bukan suatu hal yang unik, ya, dan memang kalau kami lihat tujuan demutualisasi ini kan sebenarnya untuk mengarah ke tata kelola pasar yang positif, kemudian fokus juga untuk pengurangan konflik kepentingan dan peningkatan profesionalisme.”
Eddy menambahkan, proses regulasi demutualisasi saat ini masih berjalan di tingkat pemerintah. Namun dari sisi pengawasan, OJK menegaskan tidak akan ada perubahan substansial.
“Kalau mengenai pengawasan OJK saya pikir sama saja, tidak akan ada yang berubah. Karena justru pengawasan itu akan tetap penting dalam struktur pasar yang baru untuk menjaga keamanan, keteraturan dan integritas dari pasar modal sendiri,” tegas Eddy.
Sementara itu, Direktur Utama BEI Iman Rachman dalam kegiatan yang sama turut menambahkan bahwa posisi Bursa dalam proses demutualisasi lebih sebagai objek kebijakan. Keputusan utama berada di tangan pemegang saham, regulator, serta pemerintah.
“Pertama ini adalah amanah undang-undang P2SK. Kedua kalau posisi Bursa lebih sebagai objek. Maksudnya ini kan dilakukan di level shareholder, pengawas, OJK, dan keuangan,” ujar Iman.
Meski demikian, BEI tetap berperan aktif dengan menyiapkan kajian struktur organisasi pasca-demutualisasi. Kajian tersebut disusun dengan membandingkan praktik bursa di negara lain, guna memastikan tata kelola, independensi, dan pengelolaan konflik kepentingan tetap terjaga.
“Jadi kami saat ini sedang menyiapkan kajian bagaimana struktur organisasi daripada Bursa pasca-demutualisasi dengan membandingkan bursa lain. Kenapa? Karena kita berharap bahwa terkait dengan tata kelola nantinya setelah demut itu terutama terkait konflik kepentingan dan terkait dengan independensinya ini tetap terjaga,” pungkas Iman.
Related News
Dua Tahun Berjalan, Perdagangan Karbon RI Telah Tembus Rp80,75M
Aksi Korporasi 2025 Himpun Rp491T, Ini Penyumbang Dividen Terbesar
Bos BEI Ungkap Sistem Perdagangan Bursa Terbaru, Rilis Akhir 2026
Closing Bursa 2025: Investor Meledak 20,2 Juta, IHSG 24 Rekor ATH!
OJK Sebut 155 Kasus hingga Denda Pasar Modal 2025 Tembus Rp123,3M
Tergolong Tinggi, OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Rp123,3 Miliar





