EmitenNews.com -Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, hingga September 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 102 pihak.

 

Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Deviratif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi merinci, sanksi ini terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 57 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis dan 23 peringatan tertulis.

 

Adapun sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 12 juta kepada 254 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

 

Inarno mengungkapkan, pada September 2023 kemarin, OJK telah menetapkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha kepada PT Nadira Investasi Kita Bersama selaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek Reksadana.

 

“(Juga) kepada PT Maseri Asset Management selaku manajer investasi yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundangan perundang-undangan di sektor pasar modal,” ungkap Inarno dalam konferensi pers RDK OJK yang disiarkan virtual pada Senin (9/10/2023).

 

Pada bulan September 2023, OJK juga menetapkan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp 1,35 miliar yang mencakup:

 

Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis kepada 10 notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal namun tidak memiliki surat tanda tanda terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal.

 

Sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp. 750 juta kepada tiga pihak atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, yaitu sanksi terkait pegawai perusahaan efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK, sanksi kepada direksi, serta sanksi kepada perusahaan efek atas pelanggaran pengawasan dan wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawai tersebut.

 

Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 600 juta Kepada satu pihak atas kasus transaksi perdagangan saham.