Di Sidang MPR, Prabowo akan Usut Direksi BUMN 32 Tahun ke Belakang
:
0
Logo BUMN
EmitenNews.com - Presiden Prabowo Subianto mengancam akan membuat Pengadilan Ad Hoc unuk mengusut direksi-direksi badan usaha milik negara (BUMN) dalam kurun waktu 32 tahun ke belakang.
Untuk mewujudkan itu Presiden berencana meminta persetujuan dari majlis Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Tapi direksi BUMN yang sadar dan mau mengembalikan kita beri pengampunan,” kata Prabowo dalam pidato Kenegaraan di gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Presiden mengatakan BUMN menjadi tak boleh milik direksi. Bukan pula milik komisaris. Bukan juga sumber dana untuk penguasa. “BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tak bertanggung jawab. Pemerintah tak dianggap. Heran bagaimana bisa seperti itu,” ucapnya.
Related News
Lonjakan Harga Minyak Tahan Emas di USD4.100
Saham AS Rebound Tipis, Pasar Intip Akuisisi AMD USD8,2 M
AS-Iran Alot, Harga Minyak Brent Mendekati USD106
Bisnis Layanan GUCD Perta Arun Gas Diminati Kapal LNG Global
Emas Dunia Turun Ke USD4.261, Antam Melorot Rp16.000 per Gram
Yield Obligasi AS Sentuh Level 2007, Pasar Antisipasi Suku Bunga Fed





