EmitenNews.com - Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sepuluh mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/11/2026). Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus pertukaran pandangan mengenai berbagai isu yang tengah berkembang.

Dikutip dari laman resmi Presiden RI, sepuluh mantan Kapolri yang hadir yakni Roesmanhadi, Roesdihardjo, Suroyo Bimantoro, Da’i Bachtiar, Sutanto, Bambang Hendarso Danuri, Timur Pradopo, Sutarman, Badrodin Haiti, dan Tito Karnavian.

Dalam pertemuan itu, Prabowo dan para mantan pimpinan Polri saling bertukar pandangan serta pengalaman lintas generasi kepemimpinan. Presiden menyambut langsung kedatangan para tokoh tersebut dengan berjabat tangan sebelum memasuki ruang pertemuan.

Sejumlah pejabat negara turut hadir, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Pertemuan tersebut berlangsung di tengah perhatian pemerintah terhadap dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.

Sebelumnya, pada Rabu (4/11/2026), Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo prihatin atas dugaan perbuatan tersebut. Pemerintah menilai kasus itu serius karena berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara.

Prasetyo bahkan menyebut perbuatan tersebut dapat mengarah pada tindakan makar dan membahayakan keselamatan pimpinan negara. Pemerintah juga menyatakan sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terkait dengan peristiwa tersebut.

Dalam keterangan yang sama, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Keputusan itu disebut telah ditandatangani pada pagi hari, seiring perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum.