EmitenNews.com - Indonesia memiliki potensi sangat besar dalam pertumbuhan Inklusi Finansial dalam beberapa tahun ke depan, terutama melihat pesatnya pertumbuhan digitalisasi industri keuangan. Karena itu, terlepas dari pandemi Covid-19 yang mewabah sejak Maret 2020, Tongdun Indonesia berkembang cepat dan dipercaya oleh cukup banyak nama besar, baik itu P2P Lending, perbankan, multi finance, maupun e-commerce.


Webinar AFTECH Talk bertema Pemanfaatan Rekam Digital untuk Mendukung Inklusi Keuangan, Kamis (9/12/2021) sore, menghadirkan Jackal Ma, President Director Tongdun Indonesia & Co-founder Tongdun Group, dan Peter Sugiapranata, Country Head Tongdun Indonesia.


Jackal Ma, dan Peter Sugiapranata mengungkapkan, secara tidak langsung, pandemi Covid-19 mempercepat perkembangan dan kebutuhan digitalisasi. Itu terlihat dari kemunculan beberapa bank digital, ditambah perubahan perilaku konsumen dan bisnis.


Inovatif Credit Score dari Tongdun yang diberi nama FINScore (Financial Inclusion Score) menjadi tolak ukur dalam melakukan credit risk assessment untuk mengetahui kemampuan dari setiap pelaku usaha maupun debitur. Tongdun memberikan nilai FINScore dengan jarak antara 300-900. Semakin tinggi skor tersebut semakin baik, dan mencerminkan risiko yang semakin kecil.


Tongdun juga melakukan terobosan dalam upaya memberikan layanan inklusi keuangan di Indonesia melalui kerja sama antara Tongdun Indonesia & Reliance Insurance. Kedua belah pihak sepakat memberikan dua jasa sekaligus, yaitu skor kredit dan juga asuransi kredit. Keduanya digunakan untuk dapat menjaga rasio gagal bayar tetap rendah di masa pandemi Covid-19 demi mendukung UMKM dan masyarakat Indonesia selama masa pandemi.


Tongdun percaya, dengan dukungan dari berbagai pihak dan stakeholders seperti AFTECH, pemerintah, pelaku usaha, pelaku industri, dan juga konsumen, perseroan dapat membantu lebih banyak industri keuangan. Tujuannya, urai Peter, untuk dapat melayani lebih banyak masyarakat secara luas. “Terutama unbanked & underbanked population agar mereka bisa mendapatkan akses dan layanan keuangan yang lebih luas untuk kemajuan perekonomian nasional.”


Tongdun Technology Indonesia tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyedia teknologi Inovasi Digital Keuangan (IKD). Dengan otorisasi ini, Tongdun sudah dapat bekerja sama dengan perusahaan layanan teknologi keuangan yang terdaftar di OJK.


Dalam Surat Keputusan OJK tertanggal 15 Juli 2019, Tongdun disebut telah memenuhi semua ketentuan dalam Peraturan OJK No. 13/2018 dan hukum yang berlaku. Peter Sugiapranata menyebutkan, Tongdun dikategorisasikan sebagai penyedia IKD dalam klaster Credit Scoring. Selanjutnya, Tongdun dimasukkan sebagai sampel objek dalam proses Regulatory Sandbox (prototipe).


Regulatory Sandbox adalah suatu instrumen dan proses akreditasi formal, yang dipakai OJK untuk menguji model bisnis, produk, layanan, dan teknologi yang digunakan perusahaan teknologi finansial.


Dalam proses Regulatory Sandbox di OJK, solusi Tongdun masuk kategori credit scoring. Tongdun mengklaim mengadopsi pendekatan khusus dalam menjalankan pemeringkatan risiko kredit dengan menggabungkan perilaku konsumen di area e-commerce, traveling, internet, informasi media sosial, dan variabel-variabel lain. ***