Dianggap Pemborosan, Pengamat Ini Nilai DPR Tidak Perlu Tambah Komisi
Ilustrasi gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. dok. Teropongsenayan.
EmitenNews.com - DPR RI tidak perlu menambah jumlah komisi, walaupun jumlah kementerian bertambah pada kabinet pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka. Penambahan komisi dianggap pemborosan anggaran. Ada bocoran kabinet mendatang bertambah dari 34 menjadi 44-46.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (13/10/2024), Analis Komunikasi Politik Khafidlul Ulum menilai DPR RI tak perlu menambah jumlah komisi walaupun jumlah kementerian bertambah pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.
Merujuk pada bocoran jumlah komisi di DPR dan kementerian yang akan menjadi mitra kerja mereka, Khafidlul Ulum menganggap bahwa banyak kementerian yang mempunyai tugas yang beririsan dengan kementerian lainnya.
"Penambahan komisi jelas tidak efisien dari sisi anggaran. Komisi baru akan menyedot anggaran cukup besar. Mulai dari pembiayaan sekretariat, rapat-rapat, konsumsi, dan biaya lainnya," kata Direktur Eksekutif Era Politik (Erapol) Indonesia itu.
Khafidlul Ulum mencontohkan Komisi III akan bermitra dengan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan instansi lainnya.
Kementerian dan badan yang rencananya bermitra dengan Komisi III itu, mempunyai bidang kerja yang berkaitan dengan hukum. Dengan begitu tidak perlu komisi khusus di DPR. Untuk itu, dia mengatakan cukup Komisi III yang bermitra dengan kementerian dan badan tersebut.
Satu hal lagi, penambahan komisi tidak menjamin kerja DPR di masa mendatang akan lebih efektif. Ffektivitas bukan diukur dari penambahan komisi, tapi bergantung pada bagaimana para anggota dewan menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Mulai dari fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Jadi, DPR diminta sebaiknya membatalkan rencana penambahan komisi, begitu juga rencana pembentukan Badan Aspirasi. Sebab, bukankah tugas-tugas DPR tidak lepas dari mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat?.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR RI telah sepakat menambah alat kelengkapan dewan (AKD) untuk menyesuaikan dengan pos-pos kementerian pemerintahan mendatang, menjadi 13 komisi dan adanya badan baru yang akan dibentuk.
Pembentukan AKD baru di DPR RI itu dimaksudkan agar kerja-kerja menjadi lebih efektif, menyusul adanya rencana penambahan pos kementerian pada pemerintahan mendatang. ***
Related News
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029