EmitenNews.com - PT Vastland Indonesia Tbk. (VAST) emiten Real Estate menjelaskan surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor No. S-02167/BEI.PP2/02-2025 tanggal 27 Februari 2025 mengenai terjadinya volatilitas transaksi efek.

Stanley V. Gunawan Direktur dan Corporate Secretary VAST dalam keterangan tertulisnya Senin (3/3) menuturkan bahwa Hingga tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.

VAST tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi harga efek maupun kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

VAST juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017

Stanley menegaskan VAST tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang dapat memengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat (setidaknya dalam 3 bulan ke depan).

VAST menghormati hak dan keputusan pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Untuk saat ini, Perseroan belum menerima informasi mengenai rencana tertentu dari pemegang saham utama terkait kepemilikan saham tersebut. Jika terdapat perkembangan atau rencana lebih lanjut, Perseroan akan menyampaikan informasi sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.