Dicecar BEI Soal Gratifikasi Pajak, Begini Jawaban Sumarecon (SMRA)

Kawasan milik Sumarecon Agung (SMRA).
EmitenNews.com - PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur KSO Summarecon Serpong Sharif Benyamin sebagai saksi pada Selasa, 4 Maret 2025.
Pemanggilan tersebut terkait pemberian gratifikasi ke pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang melibatkan tersangka eks Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Corporate Secretary Lydia Tjio dalam menjawab surat BEI Sabtu (8/3) menjelaskan bahwa Summarecon memastikan akan kooperatif terhadap seluruh panggilan dari komisi antirasuah tersebut.
“Perseroan selalu bersikap kooperatif. Adapun seluruh keterangan yang diminta oleh penyidik KPK telah diberikan sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya,” tulis Lydia Tjio.
Lydia menjelaskan KSO Summarecon Serpong, yang merupakan anak usaha terafiliasi dengan perseroan, telah menerima Surat Panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana Surat No. Spgl/1 I 00/DIK.0 1.00/23/02/2025
Dipaparkan peristiwa ini bermula pada 2015. Ketika itu, Summarecon Serpong menerima Proposal permintaan Sponsorship dari Universitas Pelita Harapan (UPH) untuk kegiatan World Model United Nations (MUN) XXIV pada 14 - 20 Maret 2015 di Seoul, Korea Selatan. Permintaan ini pun disetujui dan akhirnya Summarecon Serpong bersedia berpartisipasi menjadi salah satu sponsorship dengan memberikan uang sebesar Rp 25 juta.
“Dan memperoleh manfaat/benefit logo Summarecon Serpong akan dicantumkan dalam banner delegasi World MUN 2015 dan publikasi pada halaman website UPH sebagaimana tercantum dalam foto publikasi kegiatan,” kata Lydia.
Kemudian, pada 10 Maret 2015 Summarecon Serpong menerima email dari panitia kegiatan Audrey Lynn selaku Head of Delegate of World MUN 2015. Dalam email itu juga terdapat lampiran Surat Perjanjian Kerjasama yang dibuat sepihak oleh panitia kegiatan.
Lydia mengatakan isi perjanjian itu pada intinya sejumlah uang sponsorship dikirimkan ke rekening Bank Central Asia (BCA) No. 4501401174 atas nama Mohamad Haniv. Karena itu, Summarecon Serpong mengirim fulus sponsorship sebesar Rp 25 juta pada 11 Maret 2015 yang disetorkan melalui setoran tunai ke Rekening Bank sesuai permintaan panitia kegiatan.
Lydia mengatakan perseroannya tak ada langkah khusus untuk menghadapi kasus ini. Sebab, kata dia, perseroan maupun anak usaha tidak terlibat atau berkaitan langsung dengan permasalahan hukum Mohamad Haniv.
“Baik perseroan, maupun anak usahanya tidak terlibat dan/atau berkaitan langsung dengan permasalahan hukum,” kata dia.
Dia mengatakan akan berkomitmen dan tanggung jawab kepada seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham publik. “Mengingat status. perseroan merupakan perusahaan yang tercatat di BEI,” kata dia.
Selain itu, Lydia mengatakan, tidak ada dampak operasional dan kinerja keuangan perseroan imbas dari pemanggilan bos perusahannya. Dalam menjalankan setiap lini bisnis, kata dia, Summarecon akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga perseroan meyakini tetap dapat mempertahankan citra baik dan branding sebagai perusahaan yang tercatat di BEI,” kata dia.
Related News

BRI Salurkan KUR Rp27,72 T dalam 2 Bulan, Bukti Dukungan UMKM

Dua Emiten Baru Listing Besok, Minat Mana?

BEI Minta LUCY Beri Penjelasan!, Terkait Ini

JP Morgan Beri Kejutan Saham BBNI, Kenapa?

Global Digital (BELI) Akan Lego Saham ke Karyawan Harga Diskon

BRI & Blue Bird Perkuat Kerja Sama, Hadirkan Solusi Keuangan Digital