EmitenNews.com -  Ketua Umum HMS Center, Hardjuno Wiwoho mendukung penuh langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemeriksaan dugaan penyimpangan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Bank Mayapada, milik konglomerat Dato Sri Tahir.


Sisi lain, bank juga diminta melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan pelanggaran BMPK  tersebut dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Di masa lalu ujar Hardjuno penyebab krisis perbankan 1998 karena pemilik bank yang memperkaya diri dari kredit yang diberikan. 


Bahkan banyak kredit macet, karena pemberian kredit yang asal-asalan sehingga membebani stabilitas sistem perbankan.

 

Untuk itu tegas Hardjuno, pemilik Bank Mayapada Tahir perlu diperiksa OJK bila ternyata diketahui ada fraud.


OJK tidak perlu takut dan ragu meski Tahir adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden. “Aturan adalah aturan,” ungkap Harjuno di Jakarta, Sabtu (8/7/2023).

 

Dalam kasus dugaan pelanggaran BMPK ini, Hardjuno berharap concern utama OJK adalah memastikan keselamatan bank dan nasabah-nasabah bank. 

 

Hal ini penting demi stabilitas sistem perbankan dan keuangan di Indonesia. “Kita apresiasi OJK yang mau menggandeng APH dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran BMPK Bank Mayapada. Ini kasus serius. Kita belajar dari BLBI, banyak pelanggaran menyangkut BMPK yang berujung kepada skandal besar,” jelasnya.

 

Selanjutnya, pegiat anti korupsi ini, mencontohkan dana BLBI yang dinikmati BCA yang dimiliki Salim Grup. 

Nilainya mencapai Rp32 triliun. Anehnya, ada kredit jumbo dari BCA yang mengalir ke Salim grup sebesar Rp52 triliun. Artinya, Salim Grup utang ke BCA sebesar Rp52 triliun.

 

“Patut diduga, polanya sama dengan BCA dan Mayapada. Kalau di BCA saat itu, kredit mengalir ke grup usaha Rp52 triliun, sedangkan Mayapada sekitar Rp23 triliunan,” ungkapnya.