Simak, Ini Rincian PP Tata Kelola Ekspor SDA yang Akan Berlaku 1 Juni
:
0
Pemerintah menegaskan komitmen dalam memperkuat tata kelola Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Sumber Daya Alam (SDA).
EmitenNews.com - Pemerintah menegaskan komitmen dalam memperkuat tata kelola Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Sumber Daya Alam (SDA) melalui revisi kebijakan DHE dalam PP Nomor 21 Tahun 2026. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan yang kemarin diumumkan Presiden Prabowo Subianto tersebut bertujuan mendukung pembiayaan pembangunan, memperkuat stabilitas makro ekonomi dan pasar keuangan domestik, serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor sektor SDA.
”Penerapan devisa hasil ekspor sesuai dengan amanat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor dari sektor SDA dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tujuan utama, pertama mendorong pembiayaan pembangunan khususnya investasi dan modal kerja untuk hilirisasi sumber daya alam, kedua meningkatkan investasi dan kinerja ekspor untuk kegiatan pengusahaan pengelolaan sumber daya alam, kemudian yang ketiga untuk mendukung stabilitas makro dan pasar keuangan domestik,” jelas Menko Airlangga.
Pemerintah melakukan revisi kebijakan DHE yang ditetapkan saat ini melalui PP No. 21 tahun 2026. Peraturan ini memperluas pengecualian penempatan DHE pada Bank Non-Himbara untuk sektor Pertambangan (Migas dan Non-Migas), khususnya bagi Negara Mitra Dagang yang memiliki perjanjian kerja sama perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan dengan Indonesia.
Ketentuan utama yang diatur dalam kebijakan terkait DHE meliputi eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA (100%) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia atau SKI (REPATRIASI) dengan tingkat kepatuhan 100%. Lalu eksportir SDA juga wajib menempatkan DHE SDA (RETENSI) minimal 30% (Migas) dan 100% (Non-Migas) pada Rekening Khusus di SKI, untuk jangka waktu minimal 3 Bulan (Migas) dan 12 Bulan (Non-Migas). Pemasukan (Repatriasi) dan penempatan (Retensi) DHE SDA wajib dilakukan melalui Bank-Bank Himbara.
Selanjutnya, batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100% menjadi maksimal 50%. Khusus untuk pelaksanaan Perjanjian Bilateral Perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan, DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan penempatan (Retensi) sebesar minimal 30% untuk jangka waktu minimal 3 bulan dan dapat ditempatkan di Bank Non-Himbara.
Insentif dari penempatan DHE SDA ini adalah pemberian Tarif PPh hingga nol persen sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh dari Instrumen Penempatan DHE SDA (dibandingkan instrumen reguler dikenakan tarif pajak hingga 20%). Regulasi tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Selain itu, Pemerintah juga melakukan pengaturan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Pengaturan ini dilakukan karena kontribusi ekspor komoditas SDA terhadap total ekspor nasional sangat besar, sementara masih terdapat praktik mis-invoicing atau under-invoicing yang menyebabkan perbedaan pencatatan perdagangan antara Indonesia dan negara mitra dagang.
Kondisi tersebut dapat mempengaruhi penerimaan devisa, stabilitas nilai tukar, serta validitas dan akurasi data perdagangan nasional. Pada tahap awal, pengaturan tersebut akan diterapkan pada komoditas batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy secara bertahap melalui mekanisme BUMN Ekspor atau PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Tahap berikutnya akan diberlakukan terhadap seluruh Komoditas SDA Strategis.
”Beberapa dampak positif yang diharapkan dari pengaturan tata kelola ekspor adalah kontrol terhadap devisa hasil ekspor, sehingga cadangan devisa berpengaruh terhadap stabilitas nilai tukar dan juga berpengaruh terhadap transaksi berjalan di neraca pembayaran kita. Kemudian data dan nilai dari volume ekspor ini akan lebih transparan, kredibel, membangun kepercayaan pasar, dan menghilangkan praktek ilegal dan mendorong optimalisasi daripada penerimaan negara (Pajak, Bea Keluar, PNBP SDA). Penguatan posisi tawar eksportir, ini diharapkan bisa menjaga stabilitas harga, kepastian pasokan ekspor, dan kelancaran pengiriman barang serta pembayaran ekspor,” pungkas Airlangga.
Pemerintah optimistis sinergi kebijakan fiskal, penguatan hilirisasi, optimalisasi DHE SDA, dan perbaikan tata kelola ekspor SDA strategis akan semakin memperkuat daya tahan ekonomi nasional, menjaga stabilitas makroekonomi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.(*)
Related News
Pergerakan Nilai Tukar Rupiah Pagi ini Bervariasi
Harga Emas Global Pulih, Emas Antam Naik Rp35.000/Gram
Harga Minyak Bangkit Setelah Anjlok Lebih dari 5 Persen
Bahlil: Sektor Hulu Migas Tak Masuk dalam PP Tata Kelola SDA
Jaga Komitmen, Target Andalan Artha Primanusa Pendapatan Meningkat
Kenalkan Danantara Sumber Daya Indonesia, BUMN Ekspor Komoditas





