EmitenNews.com - Tajir betul Briptu HSB. Penyidik Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menyita 15 rekening bank terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat polisi kaya itu. Sang polisi diduga terlibat penambangan emas ilegal di Sekatak, Bulungan, Kaltara. Selain itu, bisnis pakaian bekas dari luar negeri.


"Rekening semua yang kita temukan, rekening di rumahnya, baik itu istri, ibu, dan semuanya. Kami menjeratnya dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Rekeningnya kita amankan," kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Direktur Reskrimsus AKBP Hendy Febrianto Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Utara, Senin (9/5/2022).


Menurut Kapolda, selain rekening HSB dan keluarganya, penyidik juga mengamankan rekening atas nama orang lain dan beberapa catatan alat bukti transfer uang. "Itu kami amankan juga untuk dianalisis alasan atau modus pemberian tersebut."


Jika ada indikasi uang turut mengalir kepada pejabat tertentu, atau pihak lain, yang berkaitan dengan wewenang dan jabatannya, polisi juga akan menggelar perkara. Tujuannya untuk melihat apakah itu masuk ranah korupsi atau tidak.


Harap bersabar menanti informasi berikutnya soal 15 rekening yang diamankan itu. Sejauh ini, Polda belum menyimpulkan nilai total dana yang tersimpan di dalamnya. Menurut Kapolda Irjen Daniel Adityajaya, nilainya belum bisa dibuka karena harus menggunakan otoritas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memiliki kewenangan.


Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Kalimantan Utara, HSB yang bertugas di Ditpolair Polda Kalimantan Utara itu, diduga memiliki penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Penyidik menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Ia diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.


Dalam kasus tambang emas ilegal milik HSB, pada 30 April 2022, penyidik menangkap lima orang. Yaitu, MI (koordinator), HS alias Eca (mandor), M alias Maco (penjaga bak), BU (sopir), dan I (sopir truk sewaan). Alat bukti yang diamankan mencakup 3 ekskavator, 2 truk, 4 drum sianida, dan 5 karbon perendaman.


Briptu HSB juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika. Polisi menemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas. Atas kegiatan ilegal itu, HSB juga dijerat Pasal 112 junto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Termasuk Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.


"Berdasarkan analisis dan informasi bahwa terdapat upaya nyata dari HSB menghilangkan barang bukti sehingga kami melakukan penangkapan pada 4 Mei di Bandara Juwata Tarakan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan. ***