Dihadapan DPR, OJK Berharap Kapitalisasi Pasar Modal di Atas Rp 15.000 Triliun pada 2027

EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan soal peta jalan pasar modal Indonesia selama lima tahun ke depan mulai 2023-2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya memiliki tujuh program prioritas yang harus dilakukan selama lima tahun di bidang pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon.
"Pertama, implementasi pengaturan dan perdagangan karbon melalui bursa karbon," kata Inarno dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (20/11/2023).
Kedua, kapitalisasi pasar modal ditargetkan pada 2027 lebih besar dari Rp 15.000 triliun dengan persentase kapitalisasi pasar terhadap PDB 70 persen.
Ketiga, jumlah perusahaan tercatat saham maupun EBUS 1.100 perusahaan. Keempat, rata-rata nilai transaksi harian senilai Rp 25 triliun per hari.
Kelima, jumlah investor pasar modal lebih dari 20 juta. Keenam, nilai dana kelolaan industri pengelolaan investasi sebesar Rp 1.000 triliun. "Ketujuh, pengembangan produk derivatif di Bursa Efek," kata dia.
Kapitalisasi Pasar Modal Indonesia terhadap PDB Masih Tertinggal dari Negara ASEAN Lainnya. Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memaparkan kapitalisasi pasar tertinggi mencapai angka Rp 9.500 triliun atau USD 600 miliar artinya 50 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Kapitalisasi pasar terhadap PDB tersebut jika dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN, Indonesia masih jauh tertinggal.
"Walaupun 50 persen market kapitalisasi pasar modal terhadap PDB nasional, hal itu masih jauh tertinggal dari di atas 100 persen negara-negara ASEAN yang lain,” ujar Mahendra dalam acara peresmian pembukaan Bursa Efek Indonesia Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2023, Senin, 2 Januari 2023.
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal