EmitenNews.com -Sebagai regulator pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan kelangsungan usaha emiten harus sejalan dengan rencana bisnisnya sejak melakukan penawaran umum perdana atau IPO dengan menggalang dana publik. Kali ini Bursa melakukan penelaahan terhadap kelangsungan usaha emiten PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU).

Merujuk data yang disampaikan pada keterbukaan informasi BEI dan dikutip, Senin (8/1/2024). Pihak Bursa meminta penjelasan latar belakang meningkatnya piutang usaha yang jatuh temponya lebih dari 90 hari milik Anugerah Kagum Karya Utama (AKKU).

Menjawab pertanyaan BEI, Irwan Suryadi Corporate Secretary AKKU menjelaskan latar belakang meningkatnya piutang usaha yang jatuh temponya lebih dari 90 hari senilai Rp931,70 juta adalah dikarenakan adanya tambahan piutang atas jasa manajemen hotel yang belum dapat tertagih.

“Piutang Perseroan utamanya merupakan piutang atas jasa manajemen yang selalu ditagihkan kepada hotel yang dikelola oleh PT Permata Nusantara Hotelindo (entitas anak) pada bulan berikutnya,” ujar Irwan.

Strategi Perseroan kedepannya untuk meningkatkan kolektabilitas piutang Perseroan untuk meningkatkan kolektiibilitas piutangnya adalah dengan selalu melakukan reminder kepada hotel yang dikelola atas jasa manajemen mereka yang belum dibayarkan.

BEI juga mengintrogasi soal latar belakang meningkatnya biaya sewa dari Rp202,77 juta per 30 September 2022 menjadi Rp1,38 miliar pada 30 September 2023. Irwan menjelaskan biaya sewa naik sangat signifikan dikarenakan adanya penambahan sewa bangunan yang diperuntukan untuk operasional PT Permata Nusantara Hotelindo (entitas anak).

Sedangkan untuk meningkatnya beban lain-lain yang kenaikannya cukup signifikan dari Rp568,09 juta per 30 September 2022 menjadi Rp1,36 miliar per 30 September 2023, karena biaya-biaya yang dikeluarkan untuk proses pengurusan pinjaman ke bank.

Perseroan juga menjelaskan latar belakang meningkatnya beban gaji dan tunjangan adalah karena pada 30 September 2022 Perusahaan masih dalam kondisi pemulihan akibat pandemi covid-19 sehingga masih adanya ayoff serta restrukturisasi gaji dan pada tahun 2023, “kondisi Perusahaan sudah kembali normal sehingga gaji dan tunjangan karyawan sudah kembali normal,” pungkas Irwan.