EmitenNews.com -Tren investasi berbasis syariah yang terus berkembang cukup baik di negara Mayoritas Muslim ini memang harus terus dikembangkan. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) rupanya langsung menyambut hal itu dengan menggandeng erat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemilik Fatwa di Indonesia.
Ya, BEI dan DSN MUI baru saja menerbitkan fatwa mengenai Exchange Traded Fund (ETF) syariah. Fatwa ETF Syariah tersebut bernomor NO:154/DSN-MUI/V/2023 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penerbitan fatwa ini merupakan salah satu langkah penting dalam pengembangan dan pendalaman pasar modal syariah di Indonesia, khususnya untuk instrumen investasi ETF syariah.
"Ini merupakan salah satu mileston baru bagi perkembangan pasar modal syariah di Indonesia," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).
ETF Syariah adalah produk reksa dana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, seperti perdagangan saham.
Related News
Status FCA Puluhan Saham Resmi Dihapus–Bos BEI Tak Jadi Tunda Evaluasi
Sudah 67 Juta Orang Pakai QRIS, Gubernur BI Ingatkan Soal Uang Tunai
OJK Pastikan Belum ada Pengajuan Danantara akan Kuasai 40% Saham BEI
OJK–BEI Dorong Lagi Insentif Pajak untuk Perusahaan Tbk, Cek Detailnya
BEI Bakal Bisa Bagi Dividen, OJK: Aturan Larangan Resmi Dicabut
OJK Sosialisasikan Demutualisasi, BEI Diminta Revisi Sejumlah Aturan





