EmitenNews.com -Tren investasi berbasis syariah yang terus berkembang cukup baik di negara Mayoritas Muslim ini memang harus terus dikembangkan. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) rupanya langsung menyambut hal itu dengan menggandeng erat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemilik Fatwa di Indonesia.
Ya, BEI dan DSN MUI baru saja menerbitkan fatwa mengenai Exchange Traded Fund (ETF) syariah. Fatwa ETF Syariah tersebut bernomor NO:154/DSN-MUI/V/2023 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penerbitan fatwa ini merupakan salah satu langkah penting dalam pengembangan dan pendalaman pasar modal syariah di Indonesia, khususnya untuk instrumen investasi ETF syariah.
"Ini merupakan salah satu mileston baru bagi perkembangan pasar modal syariah di Indonesia," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).
ETF Syariah adalah produk reksa dana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, seperti perdagangan saham.
Related News
OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha Klaten
Cegah Pompom Saham hingga Kripto, OJK Resmi Atur Regulasi Finfluencer
Usai Pengumuman MSCI, OJK Bakal Lakukan Ini
KPEI Tunjuk Direksi Baru, Antonius Herman Azwar Gantikan Iding Pardi
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan





