EmitenNews.com -Pengumuman pemenang lelang proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi dinilai mengandung kejanggalan. Pengumuman tersebut dilakukan pada Selasa, 19 September 2023 atau sehari sebelum masa tugas Walikota Bekasi Tri berakhir pada Rabu, 20 September 2023.

 

Peneliti Sustainability Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata, menilai proyek senilai Rp 1,8 triliun terkesan dipaksakan untuk diumumkan pada masa jabatan Tri yang hanya berlangsung selama sebulan. 

 

“Dengan tumpukan dokumen lelang dari peserta lelang yang tidak sedikit, apakah semua dokumen sudah dibaca dan dicek dengan benar? Prosesnya terkesan sangat singkat,” kata Gusti, dalam keterangannya, Kamis (21/9).

 

Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang ini dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI-MHE-HDI-XHE. Sedangkan konsorsium lokal CMC-ASG-SUS tidak lulus. 

 

Kedua peserta tender tersebut memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023 dan pengumuman lelang disampaikan pada 19 September 2023. 

 

Menurut Gusti, mengingat strategisnya proyek ini, konsorsium yang kalah dalam lelang ini sebaiknya mengajukan sanggahan kepada panitia pemilihan mitra kerjasama Pemerintah Kota Bekasi. “Ada masa sanggah selama lima hari setelah pengumuman,” kata Gusti.

 

Gusti menyayangkan proses pemilihan mitra kerjasama dalam pengelolaan sampah yang sangat penting bagi Kota Bekasi dilakukan dengan terburu-buru dan dipaksakan pengumumannya sehari sebelum masa tugas Walikota Bekasi berakhir. 

 

“Saya khawatir pemenang lelang pun ke depan akan menemui banyak masalah, baik masalah administrasi dan masalah teknis setelah pengumuman ini sehingga yang rugi adalah masyarakat karena persoalan sampah di Kota Bekasi tidak kunjung selesai,” kata Gusti.

 

Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Kota Bekasi salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan seperti tertuang dalam Perpres ini.